Sentimen
Positif (99%)
1 Des 2023 : 04.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Tokoh Terkait

Daftar Kenaikan UMK 2024 Jawa Barat, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang Tertinggi

1 Des 2023 : 04.36 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar Kenaikan UMK 2024 Jawa Barat, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang Tertinggi

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 pada Kamis, 30 November 2023.

Kenaikan UMK 2024 di Jabar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 567.1/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menyebutkan kenaikan UMK 2024 terbagi kedalam dua kategori. Yaitu, kenaikan UMK 13 kabupaten/kota yang menggunakan penghitungan PP 51 Tahun 2023. Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya tidak mengacu pada PP 51 2023.

"Sehingga Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51 Tahun 2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023," ujar Bey dalam keterangan resminya.

"Juga, menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," imbuh Bey.

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Penetapan UMK Mengacu pada PP 51 Tahun 2023

Maka dari itu, Bey memastikan rata-rata besaran kenaikan UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yaitu Rp.78.909. Jika dikonversikan satuan persen, rata-rata kenaikan UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yaitu 2,50 persen.

"Sehingga, rata-rata besaran Alfa yang digunakan sebagai formulasi penghitungan kenaikan UMK di

Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yaitu 0,22," tandas Bey.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat yang diurutkan dari nilai tertinggi hingga terendah:

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Jabar Gunakan PP Nomor 51 untuk Penetapan Upah 2024

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430 2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485 6.Kota Depok: Rp4.878.612

Kota Bogor: Rp4.813.988

Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102 11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

Kota Bandung: Rp4.209.309

Коtа Сіmahi: Rp3.627.880 14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

Baca Juga: Bey Machmudin Apresiasi Pameran GIIAS Bandung

Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697 18.Kota Cirebon: Rp2.533.038 19.

Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 23.Kabupaten

Tasikmalaya: Rp2.535.204 24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437 25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192.

Sentimen: positif (99.6%)