Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong
Kasus: korupsi
Termasuk Pemprov Jawa Barat, 15 Instansi ini Terapkan Single Salary, Segini Estimasi Gaji PNS yang Diterima, Cek di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penerapan skema single salary dalam pemberian gaji PNS akan diuji coba pada 15 instansi pemerintah.
Di mana uji coba gaji PNS skema single salary pada 15 instansi tersebut termasuk didalamnya ada Pemprov Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat dan instansi lainnya telah ditetapkan sejak Juni lalu dalam uji coba single salary pada pemberian gaji PNS tersebut.
Seperti yang kita tahu, sebelumnya ada dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary ini yakni KPK dan PPATK.
Kini dalam 15 instansi tersebut terbagi dalam dua bagian, yakni 8 instansi tingkat daerah serta 7 instansi tingkat pusat.
Skema single salary dalam pemberian gaji PNS sendiri diharapkan mampu agar dapat mengurangi beban negara.
Nantinya untuk besaran gaji PNS dengan skema single salary akan diterapkan sistem grading di berbagai jenis jabatan.
Baca Juga: Asyik, UMK Bekasi 2024 jika Naik 13,99% Hampir Tembus Rp6 Juta per Bulan, Daya Beli Makin Meningkat!
Sementara itu tunjangan kinerja dalam skema single salary tersebut akan ditentukan berdasarkan capaian kinerja pegawai itu sendiri.
Berikut di bawah ini merupakan 15 instansi yang terapkan single salary, termasuk Pemprov Jawa Barat.
Pemerintah Pusat
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pemerintah Daerah
1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
3. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
4. Pemerintah Kabupaten Manggarai
5. Pemerintah Kabupaten Badung
6. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
7. Pemerintah Kota Sukabumi
8. Pemerintah Kota Sorong.
Estimasi Gaji PNS Single Salary
Meski belum diketahui secara pasti, estimasi gaji PNS dengan skema single salary kini banyak ditemukan dimana-mana.
Estimasi gaji PNS dengan skema single salary ini mungkin bisa menjadi sebuah gambaran di mana ternyata akan dibagi tiap kelas jabatan.
Berikut di bawah ini merupakan estimasi gaji PNS jika skema single salary ditetapkan untuk tiap kelas jabatan.
Jabatan Administrasi (JA)
JA 16: Rp7.253.800
JA 15: Rp7.043.800
JA 14: Rp6.842.400
JA 13: Rp6.605.200
JA 12: Rp5.885.200
JA 11: Rp5.699.700
JA 10: Rp5.521.800
JA 9:Rp5.351.200
JA 8: Rp4.550.600
JA 7: Rp4.403.000
JA 6: Rp3.601.300
JA 5: Rp3.465.400
JA 4: Rp2.806.100
JA 3: Rp2.702.200
JA 2: Rp2.602.600
JA 1: Rp2.472.000.
Jabatan Fungsional (JF)
JF 20: Rp8.944.822
JF 19: Rp8.749.198
JF 18: Rp8.559.502
JF 17: Rp8.138.728
JF 16: Rp7.838.728
JF 15: Rp7.288.336
JF 14: Rp6.791.980
JF 13: Rp6.497.378
JF 12: Rp6.153.375
JF 11: Rp5.837.962
JF 10: Rp5.653.378
JF 9: Rp5.419.160
JF 8: Rp5.237.962
JF 7: Rp4.882.742
JF 6: Rp4.138.518
JF 5: Rp3.776.631
JF 4: Rp3.567.442
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT 9: Rp26.643.880
JPT 8: Rp27.976.074
JPT 7: Rp29.374.878
JPT 6: Rp30.843.622
JPT 5: Rp32.385.803
JPT 4: Rp34.005.093
JPT 3: Rp35.705.348
JPT 2: Rp37.490.615
JPT 1: Rp39.365.146.
Itulah dia informasi instansi yang akan terapkan single salary lengkap estimasi gaji PNS yang dapat diterima.***
Sentimen: netral (66.7%)