Sentimen
Positif (86%)
30 Nov 2023 : 12.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyumas

Berapa Jadinya UMK Banyumas 2024 Jika Resmi Naik Hanya 4 Persen? Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

30 Nov 2023 : 12.09 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berapa Jadinya UMK Banyumas 2024 Jika Resmi Naik Hanya 4 Persen? Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

Berapa Jadinya UMK Banyumas 2024 Jika Resmi Naik Hanya 4 Persen Saja? Ternyata Tak Sampai 3 Juta
Kotak Masuk

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak kalangan pekerja dan buruh bertanya-tanya terkait besaran UMK Banyumas 2024 apabila resmi naik 3 – 4 persen.

Kenaikan UMK Banyumas 2024 kini masih di ambang perkiraan dan usulan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, lewat Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) sempat memberikan usulan terkait kenaikan UMK Banyumas 2024.

Dengan begitu, masih jauh dari tuntutan para buruh yakni 15 persen.

Seperti diketahui untuk penetapan UMK 2024 atau upah minimum kabupaten dan kota paling lambat tanggal 30 November 2023.

Maka itu, sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah masih belum dipastikan kenaikannya, kini baru menyampaikan usulan kenaikan.

Baca Juga: Termasuk Pemprov Jawa Barat, 15 Instansi ini Terapkan Single Salary, Segini Estimasi Gaji PNS yang Diterima, Cek di Sini!

Untuk UMK Banyumas 2024 ini dikabarkan akan naik sekitar 3 – 4 persen.

Banyak pekerja dan buruh yang tentunya tidak setuju dengan kenaikan tersebut, melihat harga kebutuhan pokok di pasaran masih saja naik dan tinggi.

Sehingga UMK Banyumas 2024 diharapkan bisa naik lebih tinggi lagi dari sebelumnya tidaknya 10 persen.

Namun, tampaknya di Jawa Tengah ini, upah minimum setiap kabupaten dan kota akan tetap saja kecil.

Lantas berapakah jadinya UMK Banyumas 2024 jika naik 4 persen saja?

Sebelumnya, bahwa besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sebesar 3 – 4 persen ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan serta sudah ditandatangani oleh berbagai pihak.

Ada PP terkait acuan usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jadi apabila UMK Banyumas 2023 saat ini yakni Rp2.118.123, maka jika usulan 3 persen untuk UMK Banyumas 2024 dikabulkan maka akan jadi Rp2.181.667.

Tetapi apabila kenaikan upah minimum di Banyumas ini resmi naik 4 persen maka akan ada di angka sekitar Rp2.202.848 per bulan.

Tentu angka tersebut masih saja kecil melihat upah minimum kabupaten dan kota di wilayah provinsi lainnya lebih tinggi bahkan ada yang hampir tembus Rp6 juta.

Meski begitu, para pekerja dan buruh diharapkan masih bisa menerima kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan UMK Banyumas 2024 apabila resmi naik 3-4%?

Demikian informasi terkait kisaran UMK Banyumas 2024 jika naik 3-4 persen. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (86.5%)