Sentimen
Negatif (88%)
30 Nov 2023 : 09.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Banyumas

Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS Janda atau Duda di Taspen Desember 2023, Langsung Cair

30 Nov 2023 : 09.22 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS Janda atau Duda di Taspen Desember 2023, Langsung Cair

AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen telah diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan gaji pensiun PNS, termasuk janda atau dudanya.

Begini cara mencairkan gaji pensiunan PNS janda atau duda dari Taspen pada bulan Desember 2023.

Para PNS yang terdaftar sebagai anggota Taspen, maka akan memperoleh gaji pensiunan yang dipotong 4,75% dari gaji pokok per bulan pegawai PNS.

Cara mencairkan gaji pensiunan PNS termasuk janda atau duda dari Taspen bisa disimak di bawah ini secara lengkap.

Perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PNS akan bisa dicarikan dari Taspen apabila seorang PNS sudah memasuki masa pensiun kepegawaiannya.

Gaji pensiunan PNS akan diterima setiap awal bulan, dengan nominal yang berbeda-beda setiap golongan, dan gaji tersebut dicairkan oleh Taspen.

Sumber pembiayaan dana pensiunan PNS ini berasal dari gaji pokok, gaji pokok tambahan, dan juga gaji pokok tambahan peralihan terakhir.

Adapun cara mencairkan gaji pensiunan PNS janda atau duda dapat kamu simak di bawah ini. Gaji pensiunan PNS bulan Desember 2023 akan segera cair pada tanggal 1.

Gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen, dan kenaikan gaji tersebut bukan hanya berlaku bagi PNS saja, melainkan ASN lainnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh para pensiunan yang hendak mencairkan gaji pensiunan PNS janda atau duda dan lainnya.

Syarat mencairkan dana pensiunan PNS antara lain siapkan formulir permintaan pembayaran, tembusan SK pensiun berpasfoto, asli SKPP, pas foto 3x4 (dua lembar), fotocopy Identitas / KTP pemohon, fotocopy buku tabungan (bila dibayarkan lewat Bank).

Fotocopy NPWP (Bila ada), surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun), jika seorang PNS meninggal dunia di bulan jatuh tempo pensiun dan belum ajukan klaim, maka ahli waris yang akan melengkapi dokumen seperti surat kematian dari rumah sakit atau lurah dan surat ahli waris sesuai ketentuan.

Setiap PNS yang sudah memasuki masa pensiun, maka berhak untuk menerima uang pensiunan dari Taspen, yang nominalnya disesuaikan dengan golongan.

Pegawai PNS harus mengajukan klaim terlebih dahulu untuk bisa mencairkan gaji pensiunan PNS, selain itu harus dilakukan otentikasi secara berkala supaya penerima pensiunan adalah orang yang tepat.

Baca Juga: Berapa Jadinya UMK Banyumas 2024 Jika Resmi Naik Hanya 4 Persen? Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

Berikut cara mengajukan klaim terhadap dana pensiunan PNS di Taspen.

- Masuk ke halaman tos.taspen.co.id, lalu klik menu 'Klaim Online'.

- Pilih jenis pengajuan 'Pensiunan'.

- Pilih hubungan keluarga, bisa diri sendiri sampai ahli waris lainnya.

- Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, mulai pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua, asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun, rekening pasif, tunjangan veteran, atau juga uang duka wafat tunjangan veteran.

- Lalu tekan tombol 'Selanjutnya'.

- Ketik 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Nomor Taspen, atau nomor Kartu Pegawai Elektronik.

- Klik tombol 'Selanjutnya', kemudian kembali.

Setelah itu, peserta dapat mengikuti instruksi yang diberikan pada halaman tersebut. Supaya nantinya dana pensiunan dapat diklaim dan dicairkan oleh yang berhak menerima.

Itulah informasi mengenai cara mencairkan gaji pensiunan PNS janda atau duda di Taspen pada bulan Desember tahun 2023.***

Sentimen: negatif (88.9%)