Sentimen
Positif (94%)
29 Nov 2023 : 19.06

Terima Kasih Sri Mulyani! Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, 5 Tunjangan Ini Juga Ikut Naik

29 Nov 2023 : 19.06 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terima Kasih Sri Mulyani! Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, 5 Tunjangan Ini Juga Ikut Naik

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --Terimakasih Sri Mulyani Menteri Keuangan kesayangan PNS di Indonesia telah menaikan gaji PNS beserta tunjangannya.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah diteken oleh Sri Mulyani.

Sejalannya dengan kenaikan gaji PNS ini ada 5 tunjangan yang ikut naik bahkan besarnya sebesar dengan 1 kali gaji PNS.

Kenaikan gaji tersebut akan direalisasikan mulai tanggal 1 Januari 2024.

Karena kenaikan gaji tersebut tertuang dalam RAPBN 2024.

Sedangkan untuk gaji pokok PNS yang akan didapatkan mulai tanggal 1 Januari 2024 yang telah naik sebesar 8 persen.

Baca Juga: Setelah MasterChef Indonesia Dinilai Janggal, Tampilnya Ganjar Serahkan Hadiah ke Pemenang Tuai Hujatan

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.664-Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.840.860-Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.918.728-Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.944-Rp2.901.420

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.183.976-Rp3.643.488

- Golongan IIB: Rp2.385.072-Rp3.797.604

- Golongan IIc: Rp2.485.944-Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.136-Rp4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.752-Rp4.575.312

- Golongan IIIb: Rp2.903.580-Rp4.768.848

- Golongan IIIc: Rp3.026.484-Rp4.970.592

- Golongan IIId: Rp3.154.464-Rp5.180.760

Golongan IV

- Golongan Iva: Rp3.287.844-Rp5.400.000

- Golongan IVb: Rp3.426.948-Rp5.628.420

- Golongan IVc: Rp3.572.884-Rp5.886.452

- Golongan IVd: Rp3.722.976-Rp6.114.636

- Golongan IVe: Rp3.880.548-Rp6.373.296

Baca Juga: Setelah Validasi Data Nasib Tenaga Honorer Dipastikan Aman, Berikut Tahapan Pengangkatan Menurut MenPAN RB

Tunjangan PNS yang Naik

Sedangkan 5 tunjangan yang ikut naik sejalan dengan naiknya gaji PNS sebesar 8 persen adalah

1. Tunjangan suami/istri, besarnya 10 persen dari gaji pokok;

2. Tunjangan anak, besarnya 5 persen dari gaji pokok;

3. Tunjangan Profesi Guru, besarnya adalah 1 kali gaji pokok atau 1 bulan gaji;

4. Tunjangan Khusus Guru, besarnya adalah 1 kali gaji pokok atau 1 bulan gaji;

5. Tunjangan Hari Raya, besarnya adalah 1 kali gaji pokok atau 1 bulan gaji, plus tunjangan melekat.***

Sentimen: positif (94.1%)