Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Resmi! Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Ditetapkan: Dari 55 Persen, Kini Calon Jemaah Harus Membayar 60 Persennya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Agama bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Senayan, Jakarta, membahas secara detail besaran biaya yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, besaran BPIH yang disepakati untuk setiap jemaah haji reguler adalah sebesar Rp93.410.286. Rincian biaya ini mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.
Tahun 2023 calon jemaah haji harus membayar BPIH 55,3 persen atau setara dengan Rp 49,81 juta dari total Bipih Rp 90,05 juta.
Baca Juga: Panja dan Kemenag Sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H 2024 Rp93,4 Juta
"Proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," ungkap Menag Yaqut dalam keterangan di Jakarta.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, dan Sekjen Kemenag, Nizar, turut hadir dalam Raker tersebut, yang dianggap sebagai langkah penting dalam menetapkan arah kebijakan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia.
Raker ini juga menunjukkan sinergi yang semakin baik antara Pemerintah dan DPR, dengan pembahasan BPIH yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menag Yaqut mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI yang secara proaktif terlibat dalam proses pembahasan BPIH.
Poin penting dari kesepakatan ini adalah besaran BPIH yang ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
Baca Juga: Jelang Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini Tabel Gaji PPPK Desember 2023 per Golongan I-IV Masa Kerja 0-5 Tahun
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan bahwa kesepakatan ini diperoleh setelah serangkaian diskusi panjang di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujarnya.
Hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menag Yaqut berharap bahwa komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang.
Sentimen: positif (99.8%)