Sentimen
ASN Wajib Tahu 7 Jenis Cuti PNS, Cara Ajukan Cuti Tahunan dan Batas Maksimal Cuti di Luar Tanggungan Negara
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagi para ASN yang bertanya-tanya terkait cara mengajukan cuti tahunan PNS 2023, simak artikel ini hingga akhir.
Selain itu, ada juga sekitar 7 jenis cuti PNS yang wajib diketahui oleh para ASN.
Dengan adanya ketentuan cuti di kalangan PNS ini, semua ASN bisa patuh dan taat aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga tak bisa seenaknya mengajukan dan main ambil cuti begitu saja tanpa persetujuan lembaga terkait.
Selain itu, dengan adanya jenis dan aturan ini, masing-masing bisa memiliki tingkat toleransi nya sendiri.
Jadi, bagi para ASN PNS, diwajibkan pahami dan ketahui terlebih dahulu syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Ada cara mengajukan cuti tahunan PNS 2023, bagi kamu yang ingin ambil jeda menyambut tahun 2024.
Sehingga di tahun 2024 nanti bisa lebih fresh, bahagia dan juga memiliki semangat kerja yang lebih tinggi lagi.
Kemudian ada juga cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti di luar tanggungan negara.
Masing-masing jenis cuti PNS memiliki jangka waktu atau durasi yang berbeda-beda lho.
Lantas apa saja jenis cuti dan cara mengajukan cuti tahunan PNS 2023? Yuk, simak rinciannya.
Ini dia 7 jenis cuti PNS dengan ketentuan dan aturan yang berlaku:
1. Cuti Tahunan: total 12 hari kerja dan pengajuan melalui pejabat berwenang.
2. Cuti Sakit: diberi izin jika PNS sakit dan melampirkan surat keterangan dokter sebagai syarat.
3. Cuti Bersama: ditetapkan oleh Presiden untuk perayaan tertentu.
4. Cuti Besar: Untuk PNS yang sudah mengabdi minimal 6 tahun dan durasi 3 bulan.
5. Cuti Melahirkan: diserahkan kepada PNS wanita dan durasi 3 bulan.
6. Cuti Alasan Penting: bagi kepentingan keluarga yang sakit atau peristiwa.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara: diberi izin kepada PNS yang sudah bekerja minimal 5 tahun dengan alasan pribadi yang mendesak.
Lalu cara mengajukan cuti tahunan PNS ini bagaimana? Simak di bawah ini.
Bagi kamu para ASN yang berencana mengajukan cuti tahunan di 2023, maka PNS bisa datang ke mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Daerah sekitar.
Baca Juga: Sujud Syukur, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Naik Buntut Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, ASN PPPK Full Bahagia
Kemudian, isi formulir permintaan cuti tahunan dengan lengkap serta cek syarat yang ditentukan.
Lalu untuk cuti di luar tanggungan negara berapa lama batas maksimalnya?
Untuk cuti di luar tanggungan negara, akan diberi waktu maksimal 3 tahun, serta bisa diperpanjang paling lama 1 tahun dan punya alasan yang dapat diterima secara formal.
Kemudian ketika para PNS ini cuti, maka tak akan menerima gaji pokok negara serta tak masuk dalam masa kerja.
Apabila masa cuti tahunan PNS di luar tanggungan negara sudah habis, maka segera lapor ke instansi induk.
Lantaran apabila PNS tak lapor, maka siap-siap diberhentikan dengan hormat menjadi PNS.
Maka itu tak bisa sembarang asal cuti PNS, semua ada aturan dan ketentuan yang berlaku seperti yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gimana, apakah kamu siap ajukan cuti tahunan PNS 2023?
Demikian informasi terkait jenis cuti dan cara mengajukan tahunan PNS 2023. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (88.8%)