Sentimen
Positif (99%)
28 Nov 2023 : 19.46

MenPAN RB Resmi Batalkan Penghapusan Status Tenaga Honorer 2023 di Sektor Pelayanan Publik?

28 Nov 2023 : 19.46 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MenPAN RB Resmi Batalkan Penghapusan Status Tenaga Honorer 2023 di Sektor Pelayanan Publik?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN 2023 terbaru dan MenPAN-RB tampaknya menjadi penyelamat bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya tenaga honorer ini tidak jadi di diberhentikan tahun ini yakni 2023.

Dengan tenaga honorer akhirnya bisa terselamatkan dengan pengaruh MenPAN-RB.

Tentu dengan adanya UU Nomor 20 tahun 2023, akan menjadikan sistem kerja ASN atau aturan pemerintahan jadi lebih tegas dan terarah lagi.

Meski begitu, terkait penghapusan status honorer ini masih saja jadi polemik di kalangan masyarakat.

Sehingga tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana nasib para non-ASN ini kedepannya.

Dengan adanya UU Nomor 20 tahun 2023 serta atas dorongan MenPAN-RB dan komisi II DPR RI, tenaga honorer ini akan diangkat jadi PPPK 2024.

Penyelesaian pengangkatan tenaga honorer tersebut paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: UU Nomor 20 Tahun 2023 Bikin PPPK Lebih Makmur, Dapat Uang Pensiun dan 4 Tunjangan Jaminan Lain Setara PNS

Sehingga selama 2023 ini kinerja para non-ASN tengah dipantau dan diseleksi mana yang memang memiliki kinerja yang baik sesuai harapan pemerintah.

MenPAN-RB tentu sangat menginginkan para tenaga honorer ini memiliki jabatan yang lebih tinggi lagi, sehingga solusinya dengan pengangkatan tanpa tes melalui sistem penilaian kinerja.

Lantas, apakah benar tenaga honorer 2023 ini tidak jadi diberhentikan dan dihapus?

Seperti disampaikan bahwa, setelah resmi disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, bahwa penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan tahun depan 2024.

Sehingga, honorer ini akan tetap dihapus dan sudah resmi tahun depan sesuai Pasal 66 UU ASN 2023 terbaru.

Namun, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintah ini diselesaikannya paling lambat Desember 2024.

Maka bisa dikatakan bahwa, masih ada 1 tahun kesempatan untuk para honorer daftar CPNS atau pun mencari pekerjaan lainnya.

Terkait penghapusan honorer di Indonesia tidak jadi dilakukan, hal ini merupakan rencana periode sebelumnya.

Dimana, para non-ASN ini rencananya dihapus paling lambat di tanggal 28 November 2023.

Tetapi, MenPAN-RB melihat bahwa terdapat banyak honorer yang ditempatkan di sektor pelayanan publik.

Baca Juga: 4 Pekerjaan yang Paling Banyak Dibutuhkan dan Akan Berkembang di Masa Depan

Dimana, tenaga honorer tersebut melayani sektor-sektor vital pelayanan publik serta yang lainnya.

Maka dari itu, penghapusan tenaga honorer di Indonesia pun dibatalkan dan dimajukan waktunya dengan diperkuat UU Nomor 20 tahun 2023.

Sehingga secara resmi tenaga honorer ini akan dihapus tahun depan 2024.

Kemudian terkait pengangkatan para non-ASN ini menjadi PPPK masih dalam penyeleksian, dan MenPAN-RB serta pemerintah pun memiliki prioritas kategori yang akan diangkat tahun 2024.

Gimana, apakah kamu para tenaga honorer siap status dan jabatannya dihapuskan tahun 2024 nanti?

Demikian informasi terkait penghapusan tenaga honorer sesuai UU nomor 20 tahun 2023. semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (99.8%)