Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Berizin, Dua Pabrik di Cigangsa Bandung Barat Disegel
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dua pabrik disegel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat di Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Penyegelan terjadi akibat aktivitas pabrik yang belum berizin dan mencemari lingkungan.
Pantauan Pikiran Rakyat pada Senin, 27 November 2023, spanduk segel yang bertuliskan, kegiatan/usaha di tempat ini dihentikan sementara itu terlihat menempel di pintu masuk dan terpasang di area pabrik itu. Garis kuning juga dipasang di kawasan pintu masuk pabrik lain. Dua pabrik itu memang berlokasi berdekatan.
Andri (32), petugas keamanan pabrik mengaku penyegelan berlangsung sekira Rabu, 22 November 2023. Sementara aktivitas pabrik tempatnya bekerja adalah memproduksi pakan.
Saat penyegelan, ia mengaku sedang tak berjaga di sana. Namun, Andri menyebutkan surat tembusan tindakan itu sudah diterima pabrik tersebut.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Ungkap Alasan Pakai Pin One Piece Saat Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai
"Meuereun kana lingkungan (Barangkali penyegelan itu terkait persoalan lingkungan)," ucap Andri. Ia juga memperkirakan, kegiatan pengolahan di seberang jalan yang tak tertutup seluruhnya menjadi penyebab penyegelan itu.
Setelah disegel, aktivitas pembuatan pakan pun terhenti.
"Teu aya kegiatan kelur masuk, produksi teu aya (Tidak ada keluar masuk barang, produksi juga berhenti)," ucapnya.
Pekerja yang datang, lanjutnya, hanya bisa berberes saja di pabrik itu. Ia menambahkan, penyegelan membuat para pekerja pun menganggur. Selain pabrik pakan, lanjutnya, penyegelan juga dialami pabrik pembuatan pupuk di dekat tempat kerja Andri.
Baca Juga: Gibran Jarang Tampil di Dialog Publik, TKN Prabowo: Bukan Takut, Itu Bagian dari Strategi
Garis kuning terlihat melintang di atas area pintu masuk pabrik tersebut yang tertutup. Barnas Herman Somantri (47), salah satu pekerja di pabrik itu memperkirakan penyegelan di tempat kerjanya berlangsung, Kamis (23/11/2023). Ia mengatakan tak mengetahui musabab penyegelan itu. Sebagai Ketua RT 3 di RW 15 Cigangsa, Bargas juga mengaku tak adanya pemberitahuan dan koordinasi penyegelan.
Ia menambahkan, pabrik itu memproduksi pakan dari olahan kotoran ayam serta melakukan pembibitan sengon. Aktivitas produksi pabrik pun terhenti selepas penyegelan. Meski begitu, Barnas meminta keadilan agar tindakan itu tidak tebang pilih.
Soalnya, selain dua pabrik yang disegel, terdapat tempat usaha lain terkait produksi pakan di dekat kedua pabrik yang tak ikut disegel dan menimbulkan bau tak sedap.
"Pami ditutup, tutup sadayana (Kalau memang mau ditutup, tutup saja semuanya)," ucapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Berdarah Palestina Diserang Pria Bersenjata di Amerika Serikat
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta membenarkan adanya penyegelan itu.
"Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan DLH ikut mendampingi," kata Zamilia dalam pesan Whatsapp.
Sementara perusahaan yang disegel bernama PT Inti Berkah Utama dengan kegiatan pengeringan bulu ayam untuk pakan ternak.
Zamilia mengatakan, pelanggaran yang perusahaan tersebut adalah tak berizin dan melakukan pencemaran udara. Untuk itu, kegiatan usaha dihentikan sera harus mengurus perizinan dan perbaikan pengelolaan lingkungan. Mengenai adanya tempat usaha lain yang tak disegel, ia menyatakan tak semua pabrik yang membuat pakan melanggar.
Baca Juga: Pemuda Palestina Inisiatif Bersihkan Rumah Sakit Al-Shifa Gaza: agar Dapat Beroperasi
Dalam catatan Pikiran Rakyat, keberadaan pabrik-pabrik dan tempat usaha pakan di Cigangsa memang menuai sorotan warga akibat bau tak sedap yang ditimbulkan. Bau tersebut bukan hanya dirasakan oleh warga yang melintasi lokasi tersebut. Bau bahkan ditengarai tercium dan dirasakan warga di permukiman.
Penyegelan juga bukan kali pertama dilakukan di lokasi yang menjadi tempat berdirinya sejumlah pabrik dan tempat usaha itu. Di dekat pabrik pakan dan pupuk, terdapat area lain yang pernah disegel terkait dugaan pembuangan ilegal limbah batu bara dan bahan berbahaya beracun (B3) sekitar akhir 2021.
Pantauan saat ini, segel itu sudah tak terlihat lagi dan aktivitas di lokasi itu berjalan seperti biasa.
Kasus lain terkait dugaan pembuangan lumpur dari instalasi pengolahan air limbah juga terjadi di kawasan hutan Cigangsa beberapa waktu lalu.***
Sentimen: negatif (100%)