Sentimen
Negatif (78%)
27 Nov 2023 : 20.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Ketua Sementara Tegaskan KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum ke Firli

27 Nov 2023 : 20.11 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketua Sementara Tegaskan KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum ke Firli

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan akan memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan apakah akan memberi bantuan hukum untuk Firli.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance (tidak mentoleransi) daripada isu korupsi,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Bisa Saja...

Nawawi mengungkapkan, setelah dirinya dilantik menjadi Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana hari ini, KPK menggelar rapat internal.

Rapat itu diikuti pimpinan dan pejabat struktural di KPK. Mulanya, rapat diperkirakan akan selesai dalam waktu 1,5 jam. Namun, rapat tersebut belum selesai hingga 3 jam kemudian.

Dalam pertemuan itu, pimpinan dan pejabat KPK belum sempat membahas apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” kata ujar Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK ALexander Marwata mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Firli yang menjadi tersangka korupsi.

Menurutnya, bantuan hukum itu diberikan melalui Tim Biro Hukum KPK. Namun, pendampingan diberikan karena Firli masih menjadi pegawai KPK.

Baca juga: Soal Gugatan Praperadilan Firli, Kapolda Metro: Itu Hal yang Biasa


“Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Baca juga: Diberhentikan Jokowi, Firli Diperlakukan Tamu Biasa, Akses ke KPK Dicabut

Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (78%)