Sentimen
Positif (98%)
27 Nov 2023 : 19.13

Gugatan atas Prabowo-Gibran Gugur, TKN: Kita Benar, Baik dalam Konstitusi dan Aturan Teknis

27 Nov 2023 : 19.13 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gugatan atas Prabowo-Gibran Gugur, TKN: Kita Benar, Baik dalam Konstitusi dan Aturan Teknis

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi gugurnya gugatan hukum atas pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Laporan atas Prabowo-Gibran telah dinyatakan luruh dan tidak sah.

Menurut Nusron Wahid, luruhnya sangkaan telah menjadi bukti nyata bahwa narasi manipulasi hukum oleh pihaknya hanya isapan jempol belaka. Dia menegaskan, narasi itu tak lebih dari ilusi propaganda politik dari lawan-lawan Prabowo-Gibran.

Selain itu, ia juga mengatakan, situasi ini telah menegasikan tudingan hancurnya penegakan hukum akibat kecurangan pasangan nomor urut dua itu dalam pencalonan Gibran Rakabuming. Nusron Wahid mengaku siap jika ada lagi persoalan hukum yang menghadang pihaknya.

"Alhamdulillah, salah satu gugatan sudah diputuskan gugur. Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," ucap dia, dikutipn Minggu, 26 November 2023.

"Insyaallah kita dalam posisi yang benar, baik dalam konstitusi, undang-undang dan peraturan teknis terkait," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tahu Cara Menangkan Prabowo-Gibran di Jawa Barat, Murah tapi Melelahkan

Diketahui, Prabowo-Gibran dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat itu, sehingga laporan otomatis dinyatakan gugur.

Pengguguran putusan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Kadarisman Al Riskandar, Kamis, 23 November 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan buka suara terkait putusan. Ia mengatakan proses pengguguran didorong salah satunya karena pihak penggugat mangkir dari agenda pengadilan lebih dari sekali.

"Bahwa pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir. Setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir, maka gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 November 2023.

Hal ini, kata dia, telah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang mengatur bahwa jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan, meski dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Lebih lanjut Faiz menjelaskan sikap dari Gibran. Dia diminta menghormati segala keputusan hukum dalam gugatan apa pun yang dialamatkan padanya. Terutama setelah ia mendeklarasikan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses Gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh pengadilan," katanya.

"Karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati. Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti Mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ucap dia. ***

Sentimen: positif (98.1%)