Pensiunan PNS Segera Terima 3 Tunjangan Ini pada Desember 2023, Lakukan Hal Ini Agar Cair Tepat Waktu!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS segera tunjangan pada Desember 2023.
Saat ini, pensiunan PNS sedang menunggu pencairan gaji untuk bulan Desember 2023.
Tidak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tiga tunjangan di bulan Desember 2023.
Tunjangan maupun gaji pensiunan PNS akan dicairkan oleh PT Taspen di setiap awal bulan.
Tiga tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS pada Desember 2023 diatur berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992.
Berikut tiga tunjangan yang akan segera diterima oleh pensiunan PNS pada Desember 2023:
Baca Juga: Ditugaskan Maju di Pilgub DKI Jakarta, Ridwan Kamil Ungkap Prioritas Utamanya Adalah Jabar
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri akan diterima oleh pensiunan PNS sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini.
2. Tunjangan anak
Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan ini berlaku untuk tiga orang anak termasuk anak angkat dengan kriteria di bawah 25 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum menikah.
3. Tunjangan pangan
Pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
Pada proses pencairan tunjangan maupun gaji, terdapat beberapa kendala yang biasa dialami oleh pensiunan PNS.
Salah satu kendala yang sering dialami oleh pensiunan PNS yaitu gaji maupun tunjangan tidak cair tepat waktu.
Hal yang dapat membuat gaji maupun tunjangan tidak cair tepat waktu yaitu dikarenakan pensiunan PNS belum melakukan proses otentikasi.
Otentikasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pensiunan PNS agar gaji maupun tunjangan bisa cair tepat waktu.
Otentikasi merupakan proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun bulanan diterima oleh pihak yang berhak.
Otentikasi mencakup beberapa skala, yaitu:
Penerima dana veteran perlu melakukan otentikasi 1 bulan sekali. Penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain perlu melakukan otentikasi dilakukan 2 bulan sekali. Penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan) perlu melakukan otentikasi 3 bulan sekali.
Pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi secara berkala agar tunjangan bulan Desember 2023 bisa cair tepat waktu. ***
Sentimen: positif (99.9%)