AMTI: Pemerintah Perlu Lindungi Keberlangsungan Sigaret Kretek Tangan
Jitunews.com
Jenis Media: Nasional

Tembakau dan cengkeh diakui pemerintah sebagai komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Tembakau dan cengkeh adalah komoditas yang sering dianggap kurang seksi dibandingkan komoditas perkebunan lainnya. Namun, tembakau dan cengkeh diakui pemerintah sebagai komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Tembakau dan cengkeh yang diserap dalam industri hasil tembakau (IHT) menjadi tumpuan hidup bagi 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja manufaktur hingga pekerja sektor kreatif. Salah satunya adalah segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).
SKT merupakan segmen padat karya yang menjadi tumpuan ladang kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja. Segmen SKT dalam penyerapan tenaga kerjanya juga menerapkan inklusivitas pekerja.
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
"Pertama, sektor ini banyak melibatkan pekerja perempuan yang kini juga menjadi ibu rumah tangga. Pekerja dengan karakteristik tekun, ulet dan rapi sangat dibutuhkan dalam proses produksi rokok SKT,” ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
“Kedua, sektor SKT banyak ditemukan mempekerjakan pekerja yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Kebijakan yang inklusif ini sangat jarang ditemukan pada industri lain yang sama-sama bersifat padat karya," imbuhnya.
Budhyman menekankan bahwa SKT adalah produk legal. Bahkan 90 persen produksi rokok yang beredar saat ini ditopang oleh SKT. Sayangnya, regulasi terkait pertembakauan saat ini belum mampu secara maksimal melindungi dan memberdayakan para ratusan ribu pekerja di segmen SKT. Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen ekosistem pertembakauan, SKT perlu dilindungi dan diberdayakan agar semakin mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian daerah serta nasional.
"Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing SKT. Dengan demikian, eksistensi industri SKT dan pekerjanya dapat terus tumbuh dan berdaya saing," tegas BudhymBudh
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot
Sentimen: positif (100%)