Sentimen
Positif (99%)
26 Nov 2023 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Karawang, Sukabumi, Banjar

Dua Daerah Jabar Ini Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

26 Nov 2023 : 00.05 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dua Daerah Jabar Ini Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 di wilayah Jawa Barat tengah dalam pembahasan pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sendiri pada 21 November 2023, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen.

Dengan kenaikan itu, UMP Jabar 2024 naik sebesar Rp70.825 dari Rp2.057.495 menjadi Rp1.986.670.

Baca Juga: Ancaman Buruh Bandung Barat Mogok Kerja Jika Pemda Tak Naikan UMK 15 Persen

Perhitungan UMP Jabar 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Perdebatan pun muncul antara buruh dan para pemangku kepentingan menjelang UMK 2024 di Jawa Barat diumumkan.

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif untuk menemukan solusi terbaik terkait UMK 2024 di Jawa Barat.

"Saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," kata Bey, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 November 2023.

Menurut pernyataan Pemprov Jabar, sejumlah kota/kabupaten di Jabar sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada gubernur. Beberapa lainnya masih melakukan perumusan.

Tercatat ada dua wilayah yang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan buruh. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten Kota di Jabar Jadi Berapa? Cek Estimasinya di Sini!

Sementara Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis merekomendasikan UMK 2024 mendasarkan pada PP 51/2023.

Semua rekomendasi dari kabupaten/kota terkait UMK 2024 di Jawa Barat, direncanakan akan dibahas pada 27 November 2024. UMK 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Sentimen: positif (99.9%)