Sentimen
Tokoh Terkait
Mudah, Honorer yang Pasti Jadi PPPK Paruh Waktu Cukup Lalui Tahap Ini Saja! Bagaimana Dengan Penuh Waktu?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tugas terbesar bagi pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer dengan jumlah yang cukup banyak tak membuat gentar Menpan RB, Komisi II DPR, BKN hingga BPKP.
Melalui UU ASN, Penghapusan tenaga honorer memang diharuskan mengingat jumlahnya terus membengkak dari tahun ke tahun dan perekrutannya pun tidak jelas.
Hal tersebut yang kemudian berpengaruh terhadap anggaran tanpa adanya status yang jelas.
Tekad kuat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK juga diakibatkan oleh gaji tenaga honorer yang sangat kecil.
Tanpa jaminan hari tua, tenaga honorer harus terus mengabdi dengan kehidupan yang jauh dari kata sejahtera, yang membuat banyak keluhan kepada pemerintah.
Dengan disahkannya UU ASN atau UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah harus menyelesaikan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Baca Juga: Diisukan Bersaing Sengit di Pilgub Jabar, Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Malah Asyik Nongkrong Bareng
Berbagai usulan mulai dari perluasan skema PPPK hingga sistem pemeringkatan kinerja terus digodok untuk dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah turunan UU ASN.
Dalam rapat kerja mengenai Peraturan Pemerintah turunan UU ASN tentang eks THK2 dan non ASN, Menpan RB menjelaskan tahapan pengangkatan tenaga honorer secara garis besar sebagai berikut.
a. Pendataan Non ASN melalui Surat Edaran MenpanRB nomor 185/1511 dengan Waktu 30 September 2022.
b. Verifikasi dan Validasi Data Oleh BPKP dan BKN
c. Alternatif metode seleksi, yaitu seleksi (PPPK penuh waktu) dan Pengalihan status (PPPK paruh waktu)
d. Penetapan kebutuhan formasi PPPK
e. Penetapan status paruh waktu dan penuh waktu
Dalam hal ini ada perbedaan sistem pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
MenpanRB menyebutkan PPPK paruh waktu sebagai pengalihan status karena tenaga honorer yang lolos validasi dan verifikasi data akan otomatis menjadi PPPK paruh waktu tanpa tes.
Baca Juga: Elektabilitas Unggul, Ini Ternyata Pengaruh Ridwan Kamil dalam Memperkokoh Posisi Prabowo Gibran di Pilpres
Sedangkan untuk menjadi PPPK penuh waktu, tenaga honorer masih harus melalui proses yang lebih panjang, dimana jika sudah lolos tahap validasi dan verifikasi, PPPK paruh waktu akan dinilai kinerjanya berdasarkan peringkat melalui platform digital.
Jika ada kebutuhan dan anggaran, PPPK paruh waktu dengan peringkat kinerja paling baik tersebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Hal tersebut diatas menjadi usulan yang dipaparkan oleh MenpanRB untuk kemudian dituangkan dalam PP turunan.
Meskipun belum resmi disahkan, diharapkan agar para tenaga honorer selalu siap untuk.diangkat melalui mekanisme apapun.***
Sentimen: positif (99.4%)