Sentimen
Positif (91%)
24 Nov 2023 : 19.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: pengangguran

Tokoh Terkait

Demi Daftar Caleg, PNS Ini Resmi Mengundurkan Diri Berdasarkan UU ASN No 20 Pasal 87 Ayat 1

24 Nov 2023 : 19.47 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Demi Daftar Caleg, PNS Ini Resmi Mengundurkan Diri Berdasarkan UU ASN No 20 Pasal 87 Ayat 1

LENGKONG, AYOBANDING.COM -- Seorang PNS di Cimahi mengorbankan jabatannya demi mendapat jabatan baru.

Demi daftar Caleg ia mundur dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PNS tersebut masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cimahi yang telah ditetapkan KPU.

Berdasarkan UU ASN No 20 Pasal 87 Ayat 1 point C PNS tersebut telah diberhentikan dengan hormat.

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa PNS akan diperhatikan dengan hormat atas permintaan sendiri (pengunduran diri).

Selain PNS, terdapat juga anggota TNI yang turut mengundurkan diri dari jabatannya demi menjadi Caleg.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Satu-satunya Bakal Calon Pilgub Jabar 2024, Siap Jalani Tugas Kembali?

Kedua nama daftar Caleg tersebut ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi berdasarkan hasil pengawasan terhadap hasil DCT yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya.

Terdapat 644 caleg DPRD Kota Cimahi yang resmi mentas di Pemilihan Legislatif 2024.

“Kami menemukan 2 caleg yakni 1 PNS dan 1 anggota TNI, keduanya menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari instansinya masing-masing,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, pada 22 November 2023.

Sebelumnya, kedua orang yang maju di Pileg 2024 tersebut merupkan PNS dan anggota TNI itu masih aktif atau belum memasuki masa usia pensiun.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Kota Bandung Diklaim Turun Pascacovid, Ratusan Ribu Orang Masih Sulit Dapat Kerja

Untuk itu sebagai syarat, mereka harus mengundurkan diri yang disertai surat dari instansinya masing-masing.

”Karena sudah mengundurkan diri dengan bukti surat dari instansi masing-masing maka keduanya sah menjadi caleg DPRD Kota Cimahi,” Ucap Jusapuandy.

Sentimen: positif (91.4%)