Kepala Daerah dan Menteri Halal Kampanye Kecuali ASN, Kata Peraturan Presiden Jokowi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dengan perubahan ini, para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan salinan Peraturan Pemerintah yang diperoleh wartawan di Jakarta, perubahan tersebut diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2). Menurut peraturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut meliputi bahwa yang bersangkutan harus menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak-pihak yang memenuhi syarat tersebut diwajibkan untuk menjalankan cuti saat akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur, diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, permohonan cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Permohonan cuti harus memuat jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Pasal 36 menyebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan selama masa kampanye pemilu. Hari libur dianggap sebagai hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Perubahan aturan ini membuka peluang bagi para pejabat tinggi untuk terlibat langsung dalam proses kampanye pemilu, memberikan dinamika baru dalam peta politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran Rakabuming di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Kampanye
HANYA ASN YANG TIDAK BOLEH BERPOLITIK
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum menjadi fokus utama untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Berdasarkan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu."
Dalam rangka menjaga netralitas tersebut, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan sebagai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berikut adalah larangan-larangan yang diatur dalam SKB tersebut, yang berlaku bagi seluruh ASN:
Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Bakal Calon Peserta Pemilu: ASN dilarang secara aktif terlibat dalam memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang terkait dengan bakal calon peserta pemilu. Sosialisasi/Kampanye Media: Larangan berlaku untuk ASN yang terlibat dalam sosialisasi atau kampanye melalui media baik cetak, elektronik, maupun daring Menghadiri Deklarasi/Kampanye Bakal Calon Peserta Pemilu: ASN tidak diizinkan menghadiri acara deklarasi atau kampanye yang diadakan oleh bakal calon peserta pemilu. Membuat Posting, Comment, Share, Like, Follow dalam Grup/Akun Pemenangan Bakal Calon Peserta Pemilu: Dilarang bagi ASN untuk melakukan aktivitas seperti membuat posting, memberikan komentar, berbagi, memberikan like, atau mengikuti akun atau grup yang terkait dengan pemenangan bakal calon peserta pemilu. Memposting pada Media Sosial/Media Lain yang Bisa Diakses Publik: ASN dilarang mempublikasikan posting atau konten terkait pemilu di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik. Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi Bakal Calon Peserta Pemilu: ASN tidak diperkenankan secara langsung terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh bakal calon peserta pemilu.
Larangan-larangan tersebut diatur untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan kejujuran pemilu. ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Sentimen: negatif (80%)