Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2023 : 16.11
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait

Apresiasi Polri yang Tersangkakan Firli Bahuri, Ahmad Sahroni: Mestinya Inisiatif Sendiri Langsung Mundur

24 Nov 2023 : 16.11 Views 58

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Apresiasi Polri yang Tersangkakan Firli Bahuri, Ahmad Sahroni: Mestinya Inisiatif Sendiri Langsung Mundur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan ke Syahrul yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tegas Kepolisian yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Apresiasi buat Polri yang akhirnya menetapkan TSK kepada ketua KPK," ungkap Sahroni.

Penetapan Firli sebagai tersangka, kata Sahroni, mengindikasikan ada yang keliru di KPK. Karenanya, diperlukan evaluasi kepada komisioner KPK untuk lebih terang benderang dan koreksi terhadap kinerjanya.

Tak itu saja, lanjut politisi Partai Nasdem itu, kasus tersebut juga menjadi pembelajaran untuk semua bahwa jangan gegabah dalam penegakan hukum yang selalu menangkap orang.

Dengan status tersangka, legislator asal Dapil DKI Jakarta itu mendesak Firli mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua KPK.

"Mustinya Firli dengan inisiatif sendiri langsung mundur atas perkara yang dihadapinya," kata Bendahara Umum Nasdem.

Apakah Firli akan diganti dari posisinya sebagai ketua KPK, Sahroni menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Sebab, pergantian ketua KPK itu kewenangan presiden langsung.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka tersebut beban KPK menjadi berkurang. "Karena otomatis Firli harus non aktif," paparnya.

Dengan non aktif tersebut, Firli bisa fokus untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Bagi KPK juga akan lebih ringan karena tidak lagi terpengaruh dengan masalah-masalah yang terjadi di luar institusinya.

"Kalau tidak cepat ditersangkakan, juga potensial membuat Firli bermanuver. Memberikan persembahan-persembahan seperti saat ngomong soal Harun Masiku," ujarnya.

Sementara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqqodas menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepekaan, independensi, dan tanggungjawab Polri dalam ata praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. "Langkah
kepolisian harus diapresiasi," jelasnya.

Dengan penetapan tersangka tersebut, dia mendesak Firli untuk mundur dari posisi ketua dan pimpinan KPK. Karena perbuatan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan itu tindakan tidak beradab.

"Kepada Presiden juga diharapkan melakukan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi," jelasnya.

Untuk DPR diharapkan memetik pelajaran sebesar-besarnya dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum. Seleksi tersebut harus bebas dari kepentingan politik pragmatis. "Sekaligus harus transparan," terangnya.

Sementara itu, ada yang unik sebelum Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Rabu pagi (22/11), Firli baru saja meneima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Penghargaan itu diberikan Kemenkeu ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

 ’’Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,’’ ujarnya pada Anugerah Reksa Bandha.

Selain Firli, penerima penghargaan lainnya yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan
pimpinan K/L lainnya.

Terkait KPK, Ani mengapresiasi peran lembaga antirasuah itu karena membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Ia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam mengembalikan
rampasan aset negara.

Bendahara Negara juga mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melelang barang sitaan berupa aset negara dari setiap kasus penegakan hukum.

"Di dalam hal ini kita mampu bisa memulihkan
hak keuangan negara. Itulah area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum agar proses dalam penanganan aset rampasan dan pelelangan bisa secara efisien sehingga kualitas aset
tidak memburuk,’’ tuturnya.

Usai mendapat penghargaan, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Setelah penetapan tersangka, bagaimana tanggapan Istana? Di sela-sela kunjungan di Papua, Presiden Joko Widodo cukup irit mengomentari kasus ini.
“Hormati semua proses hukum,” katanya.(*/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)