Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ganjar Sentil Pembuatan Sertifkat Halal Dipersulit: Padahal Mempermudah Itu Tidaklah Sulit
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden (Capres) yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo menyentil pembuatan sertifikat halal yang dipersulit. Apalagi, permasalahan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Padahal, produk halal dari Indonesia bisa berpotensi bersaing dengan pasar global. Ditambah, posisi Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar di dunia.
"Ini suatu potensi, jadi konsumsi produk makanan halal di dunia kita lumayan, ranking satu. Namun, kita tertinggal dalam hal ekspor, hanya tiga persen dari pasar global," kata Ganjar Pranowo dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, Kamis 23 November 2023.
"Akan tetapi lagi, ekspor pangan halal masih dipimpin oleh Brazil," ucapnya menambahkan.
Ganjar Pranowo menuturkan bahwa meningkatnya ekspor produk halal bisa berdampak pada masyarakat. Salah satunya, bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi.
"Kalau kita melihat tanda ini, apa yang kita lihat? Ini potensi. Potensi kita menyerap tenaga kerja, ekonomi, potensi kita menggali lebih banyak lagi dan memberikan peran kepada anak-anak, keluarga, saudara kita," tuturnya.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, Indonesia memiliki potensi paras terbesar untuk produk halal. Hal itu pun seharusnya menjadi ruang ekonomi untuk tumbuh.
"Pertanyaan dari UMKM yang muncul 'Pak Ganjar, tapi kan tidak mudah kita mendapatkan seluruh syarat itu', ya dimudahkan. Itulah kemudian komitmen," ucapnya.
"Maka muncul pertanyaan kenapa ya soal urusan selalu sulit? Kenapa ya soal urusan mesti dipersulit, kenapa gak bisa mudah? Karena kita tidak pernah menghargai aturan, kita tidak pernah memastikan hukum berjalan dengan baik," kata Ganjar Pranowo menambahkan.
Akibatnya, terjadi tarik-ulur dan pemaksaan kepentingan yang kemudian tidak merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat. Padahal, dia menilai pembuatan sertifikat seharusnya bisa dipermudah.
"Padahal mempermudah sertifikat halal itu tidak terlalu sulit, itu hanya cukup dikontrol oleh pimpinan tertinggi dan diperintahkan untuk dijalankan atau kamu yang saya ganti. Kira-kira begitu," tutur Ganjar Pranowo.
Alur Mendapatkan Sertifikat Halal
Meskipun memiliki alur yang cukup panjang, pada dasarnya proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit. Berikut adalah beberapa rangkaian tahapan cara mendapatkan sertifikasi halal:
Ajukan permohonan sertifikat secara daring pada laman ptsp.halal.go.id. Pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan langsung mengirim dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal untuk proses pengecekan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk. Umumnya, proses perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk memiliki durasi paling lama dua hari kerja. Namun, jika dokumen tidak sesuai maka pihak LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan meminta Anda untuk memperbaiki kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk bisa Anda lihat sesuai unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan oleh pihak BPJPH. Adapun ketentuan biaya pemeriksa kehalalan produk tidak termasuk dalam biaya uji kehalalan produk lewat laboratorium terakreditasi, serta tidak termasuk dalam biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Setelahnya, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik bisnis atau usaha. Selanjutnya, pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama adalah sekitar 10 hari kerja sejak tagihan pertama kali diberikan. Jika pihak pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka permohonan akan dibatalkan. Jika telah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. Jika telah sesuai, BPJPH akan langsung menerbitkan surat tanda terima dokumen sebagai dasar penugasan LPH melakukan pengujian kehalalan produk. Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian produk berkisar sekitar 15 hari kerja. Selanjutnya, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mengunggah dokumen lewat aplikasi SiHalal. Kemudian, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal lalu menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengupload dokumen terkait pada aplikasi SiHalal. BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha pun bisa mengunduh sertifikat halal digital lewat aplikasi SiHalal.
Mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Oleh sebab itu, sangat penting bagi para pelaku bisnis untuk memiliki dan mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal.***
Sentimen: positif (100%)