Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilangkap
Tokoh Terkait

Agus Subiyanto
Yudo Margono yang Kini Bisa Nyoblos Lagi di Pemilu, Kali Terakhir Kelas 2 SMA
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/11/22/655dbe356d709.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bisa menggunakan hak suaranya lagi dalam Pemilu 2024.
Ini setelah Yudo akan pensiun pada 26 November 2023 nanti. Yudo pun sudah menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Rabu (22/11/2023).
Yudo mengaku, kali terakhir menggunakan hak suaranya dalam pemilu saat ia menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia menolak disebut sebagai pemilih pemula.
Baca juga: Momen Kompak Agus Subiyanto dan Yudo Margono Saat Pelantikan Panglima TNI
“Enggak, enggak pemula. Saya waktu kelas 2 SMA waktu itu sudah nyoblos,” kata Yudo usai serah terima jabatan Panglima TNI di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Adapun pencoblosan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 atau setelah Yudo pensiun.
Selama ini, prajurit TNI tidak punya hak pilih dalam pemilu.
Prajurit TNI dilarang untuk berpolitik praktis. Aturan ini tertuang dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.
Pasal 39 berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”
Maksud dari tidak berpolitik praktis ini adalah seluruh tentara hanya mengikuti politik negara.
Artinya, TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Serahkan Jabatan Panglima TNI ke Jenderal Agus Subiyanto
UU pun menegaskan dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis harus dihindari.
Tak hanya itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis.
Dalam Pasal 494 UU tersebut, tentara yang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (66.7%)