Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 05.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

23 Nov 2023 : 05.56 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ucapnya menambahkan.

Bantahan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim dirinya tidak pernah memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia juga mengaku tidak pernah terlibat praktik dugaan suap maupun gratifikasi dalam penanganan perkara di KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Sudah Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Alasannya

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapa pun. Dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapa pun,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.

Lebih lanjut, Firli merasa kantor Bareskrim Polri begitu asing baginya. Suasana kebatinan tersebut dia rasakan ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pada Kamis, 16 November 2023.

“Saya tentu bertanya 40 tahun mengabdi di lembaga Polri tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah mengabdi di sana. Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya,” ucap Firli.

“Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023. Saya bermaksud menyampaikan perasaan ketidakadilan itu ada, dirasakan dan benar adanya,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Firli Bahuri Ngaku Asing Ketika Diperiksa di Bareskrim, Ini Respon Polisi

Firli juga membantah disebut mangkir dari agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya pada 8 November 2023. Pasalnya, di waktu yang bersamaan dia tengah menghadiri agenda lain di Aceh.

“Sejatinya bukan mangkir tapi menyesuaikan agenda lembaga KPK. Semua bersifat informatif dan semua dilakukan secara komunikatif tidak pernah ada jeda karena staf biro hukum dan korsup berkoordinasi dengan para pihak penyidik,” tutur Firli.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri untuk dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Tak hanya itu, Ade menyebut berkas LHKPN Firli Bahuri juga disita untuk menguatkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara dalam rangka menentukan tersangka pemerasan.

"Bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

"Mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," katanya menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut, Ade mengakui pihaknya telah menyita beberapa dokumen dan surat milik KPK selain LHKPN Firli Bahuri. Namun, dia tak membeberkan dokumen-dokumen dimaksud.

"Dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan," tutur Ade.

“Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," katanya menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)