Sentimen
Positif (93%)
22 Nov 2023 : 06.05

Aparat Desa Tak Netral Dianggap Sinyal Bahaya Potensi Pelanggaran Pemilu

22 Nov 2023 : 06.05 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Aparat Desa Tak Netral Dianggap Sinyal Bahaya Potensi Pelanggaran Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika aparat pemerintahan desa tidak bersikap netral dan memberi dukungan politik kepada pasangan capres-cawapres tertentu dianggap menjadi sinyal bahaya potensi pelanggaran dan integritas dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan, kekhawatiran aparat pemerintahan desa yang tidak netral tak bisa dianggap sebelah mata.

Sebab menurut Devi, aparat pemerintahan desa bisa mempengaruhi masyarakat dan jika mereka memihak kepada salah satu kubu maka membuat persaingan di antara para kandidat tidak seimbang.

"Ketika Pemilu tidak lagi berimbang karena keberpihakan penyelenggara di tingkat desa ini, maka sebenarnya kita perlu siaga satu bahwa penyelenggaraan pemilu kita mulai ditandai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang mesti ditindaklanjuti secara cepat dan responsif oleh pengawas Pemilu," kata Devi dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, seperti dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Dukungan Ribuan Aparat Desa untuk Gibran Dinilai Menghina Negara Hukum

Devi mengatakan, prinsip netralitas aparat sangat penting dijaga supaya legitimasi Pemilu dan Pilpres tidak diragukan masyarakat.

"Karena pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini merupakan bagian penting dari mengkalkulasikan sejauh mana Pemilu kita berintegritas sehingga bisa dilegitimasi oleh masyarakat," ujar Devi.

Terkait kegiatan silaturahmi nasional Desa Bersatu yang dihadiri para perangkat desa serta cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dia menilai hal itu sebagai sinyal kurang baik terhadap prinsip netralitas aparat desa.

"Kita bisa melihat adanya tendensi melanggar prinsip netralitas ini," ujar Devi.

Devi mengatakan, meskipun kepala desa tidak disebut secara spesifik sebagai bagian dari pejabat negara di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kepala desa dan perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Baca juga: Soal Dukungan Perangkat Desa ke Paslon Tertentu, Mahfud: Yang Tanggapi Masyarakat Saja

"Dan mereka punya pengaruh terhadap masyarakat pemilih di desanya masing-masing. Sehingga keberpihakan mereka pastinya juga akan berdampak kepada masyarakat di desa tersebut," ucap Devi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi yang menaungi para aparat pemerintahan desa menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang calon wakil presiden nomor 02 Gibran Rakabuming Raka.


Meski tidak menyampaikan dukungan politik secara langsung, tetapi sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.

Para perangkat desa yang hadir berasal dari beragam organisasi, yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Baca juga: Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

Kemudian ada pula PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Sentimen: positif (93.8%)