Masyarakat Dilibatkan Ungkap Praktik Tidak Netral Prajurit, Panglima TNI Tunjuk Danpuspom sebagai Koordinator Pengawas
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--TNI resmi membuka pusat pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan setiap personel TNI yang kedapatan bersikap tidak memihak pada tahapan Pemilu 2024 pada September 2023 hingga 2024.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengumumkan, pusat pengaduan tersebut tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran TNI di media sosial.
“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” kata Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.
Laksamana Yudo menjelaskan, netralitas TNI dalam pemilu jelas diatur dalam undang-undang seperti Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dia menjelaskan, pengaduan yang diterima Pusat Pengaduan Netralitas akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima. Bawaslu kemudian akan menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan pelanggaran pemilu.
Jika Bawaslu menetapkan aduan tersebut merupakan pelanggaran berat Pemilu, maka Polisi Militer TNI (POM) akan membuat laporan dan mengeluarkan tanda terima. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan baik pelapor maupun personel TNI yang dituduh masyarakat.
Pemeriksaan Polisi Militer TNI terhadap pelapor dan personel terdakwa memakan waktu paling lama 14 hari. Berdasarkan penyelidikan, TNI akan memutuskan dalam waktu 5 hari apakah akan melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Militer dan melanjutkan ke penuntutan.
Jaksa Militer, menurut Panglima, mempunyai waktu tiga hari untuk memeriksa berkas dari Polisi Militer TNI. Jika berkasnya tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke Polisi Militer TNI dengan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Jika kelengkapan dokumentasi sudah lengkap, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan. Sidang pertama akan berlangsung paling lama 7 hari setelah Jaksa Militer mendaftarkan perkara pelanggaran pemilu ke Pengadilan Militer. Yudo menekankan perlunya proses hukum yang cepat karena waktu yang tersisa dari hari pemungutan suara 14 Februari 2024 hingga pelantikan hanya 8 bulan.
“Ini sebagai koordinator pengawasannya saya tunjuk Pak Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI sebagai nanti yang mengawasi posko-posko netralitas TNI. Tentunya, Puspom TNI nanti juga akan menunjuk jajaran di bawahnya termasuk POM-POM angkatan, POM-nya Kodam, Korem, dan sebagainya sampai ke bawah,” tegas Yudo Margono.
Panglima juga mengingatkan masyarakat untuk memberikan bukti ketika melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kalau tidak ada bukti nanti bagaimana prosesnya. Dari bukti itu nanti dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apakah tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran biasa. Nanti, Bawaslu yang akan menentukan. Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan,” kata Yudo.
Yudo menambahkan, pengawasan terhadap netralitas TNI tidak hanya menjadi tanggung jawab Puspom TNI tetapi juga melibatkan atasan langsung personel dan satuan intelijen yang tersebar di setiap satuan.
“Kami memiliki intelijen, staf intelijen, asintel (asisten intelijen) Panglima TNI, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Darat, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Laut, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Semuanya ada. Jadi, di dalam mekanisme atau organisasi TNI sudah lengkap. Jadi, mulai untuk pengawasan untuk mengontrol prajurit untuk semuanya itu sudah ada mekanismenya,” kata Yudo menjawab pertanyaan wartawan. (ant)
Sentimen: negatif (99.8%)