Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tawuran
Tokoh Terkait

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Lagi-lagi Pelajar Bogor Berulah, Bukan Tawuran Tapi Rusak Bus
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Oknum pelajar di Bogor kembali berulah. Namun bukan tawuran, melainkan merusak fasilitas angkutan umum.
Hal ini terungkap setelah Polresta Bogor Kota menangkap sebanyak 13 pelajar SMK di Kota Bogor. Mereka ketahuan merusak bus yang melintasi Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Para pelajar tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit. Atas aksinya, para pelajar Bogor tersebut ditangkap pada Senin, 20 November 2023 sore.
"Total ada 13 pelajar dari dua sekolah yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 21 November 2023, menyadur Republika.
Dia mengatakan di antara para pelajar tersebut ditemukan satu bilah celurit. Para petugas yang melakukan pemeriksaan langsung mengamankannya.
Bismo menerangkan awal mula bus tersebut dirusak. Bus Miniarta itu tiba-tiba diserang oleh para pelajar, padahal di dalam bus tersebut terdapat penumpang, dari mulai orang tua hingga anak-anak.
Akibatnya, bus tersebut langsung membanting setir ke arah Polresta Bogor Kota di Kedung Halang untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Para pelajar itu kemudian memecahkan kaca jendela sebelah kanan menggunakan senjata tajam berupa samurai,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, personel kepolisian langsung menyisir jalan. Tepat di jalan tersebut, para pelajar sebanyak 13 orang langsung diamankan setelah diperiksa.
“Siswa tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota Kedung Halang untuk dimintai data diri. Setelah dimintai data diri, mereka dibawa ke Polresta Bogor Kota Muslihat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Para pelajar tersebut diberi catatan kepolisian, selain itu Polresta Bogor Kota menghubungi pihak sekolah dan keluarga masing-masing pelajar.
“Pelajar dari masing-masing sekolah kami data catatan kepolisian apabila melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kembali,” kata Bismo.
Sentimen: negatif (66%)