Segini Total Gaji Guru PNS 2024 Jika Naik 8 Persen dan Pakai Single Salary, Jabatan Pimpinan Tinggi I Rp39 Juta Lho!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Gaji guru PNS dan sejumlah ASN lainnya resmi dinaikkan oleh pemerintah sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Cek total gaji guru PNS 2024 jika naik sebesar 8 persen dan menggunakan skema single salary. Jabatan Pimpinan Tinggi I memperoleh sebesar Rp39 juta.
Pegawai guru dibedakan dengan status PNS, PPPK dan juga honorer. Total gaji guru PNS sama dengan besaran gaji PNS lain yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Kategori gaji guru PNS dibedakan berdasarkan jabatan dan juga masa kerjanya, mulai dari golongan I sampai golongan IV yang tertinggi.
Jelang disahkannya undang-undang ASN tahun 2023, penerapan skema single salary kabarnya akan dilakukan dalam pemberian gaji PNS termasuk guru.
Nominal gaji guru PNS dalam single salary sangat besar, bahkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi I diperkirakan menerima gaji sebesar Rp39 juta.
Penerapan gaji guru PNS menggunakan single salary akan menghapus komponen tunjangan yang selama ini diterima, termasuk tunjangan umum.
Baca Juga: Diskusi Santripreneur Rekomendasikan Produk Nasional, Warung Steak and Shake sampai Le Minerale
Kenaikan gaji guru PNS disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui pidato pada tanggal 16 Agustus 2033 lalu, dan kenaikan tersebut akan berlaku pada tahuj 2024.
Kenaikan gaji guru PNS sebesar 8 persen tersebut seiring dengan kabar akan diterapkannya skema single salary, yang akan semakin memperbesar gaji per bulan.
Single salary menjadi wacana pemerintah dalam memberikan sistem baru dalam gaji guru PNS dan ASN lainnya pada tahun 2024 mendatang.
Berikut total gaji guru PNS 2024 jika menggunakan skema single salary sesuai dengan jabatan yang diterapkan pada sistem baru tersebut.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Adminitrasi (JA)
JF/JA-15 sebesar Rp22.203.233
JF/JA-14 sebesar Rp19.290.385
JF/JA-13 sebesar Rp16.759.674
JF/JA-12 sebesar Rp14.560.968
JF/JA-11 sebesar Rp12.650.711
Baca Juga: Karakter Duryudana dan Akhir Hidupnya
JF/JA-10 sebesar Rp10.991.061
JF/JA-9 sebesar Rp9.549.140
JF/JA-8 sebesar Rp8.296.386
JF/JA-7 sebesar Rp7.207.981
JF/JA-6 sebesar Rp6.262.364
JF/JA-5 sebesar Rp5.440.803
JF/JA-4 sebesar Rp4.727.022
JF/JA-3 sebesar Rp4.106.883
JF/JA-2 sebesar Rp3.568.100
JF/JA-1 sebesar Rp3.100.000
Demikian informasi mengenai besaran total gaji guru PNS pada tahun 2024 jika naik 8 persen, dan menggunakan skema single salary.
Sentimen: netral (80%)