Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
Gaji Pasti Utuh! Sri Mulyani Ungkap Ketentuan Lembur dan Uang Makan PNS, TNI, Polri 2024 Golongan I-IV
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ketentuan lembur dan uang makan terbaru bagi PNS untuk tahun 2024 mendatang termasuk untuk TNI dan Polri.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi PNS, TNI, dan Polri, pasalnya nilai lembur serta uang makan yang diungkap Sri Mulyani jauh sangat besar dibandingkan nominal lembur yang berlaku tahun ini.
Aturan lembur PNS untuk 2024 telah disahkan Sri Mulyani pada Mei 2023 dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Gaji Karyawan Kereta Cepat Whoosh Ini Diperkirakan Tembus Rp10 Juta, Bisa Melampaui PNS?
Dengan berlakunya PMK ini akan mencabut ketetapan aturan lembur dan uang makan PMK Nomor 83 Tahun 2022 yang masih berlaku hingga akhir 2023 ini.
Berikut ini adalah besar lembur PNS yang mulai berlaku 2024 mendatang:
- PNS Golongan I
PNS dengan pangkat golongan I akan menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam. Nilai ini lebih besar Rp5.000 dari uang lembur tahun 2023.
Selain itu terdapat uang makan lembur dengan nilai Rp35.000 per orang untuk satu hari.
Baca Juga: Penutup 2023! Bank Siap Salurkan Gaji PNS Semua Golongan Lengkap dengan Tunjangan, Berapa Nominalnya?
- PNS Golongan II
PNS dengan pangkat golongan II akan menerima uang lembur Rp 24.000 per orang per jam.
Perlu diketahui, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 yang telah dihapus, golongan II mendapat lembur Rp17.000.
Selain itu, uang makan lembur PNS golongan II akan sama dengan golongan I yaitu Rp35.000 per orang untuk satu hari.
- PNS Golongan III
PNS golongan III mendapat uang lembur sebesar Rp30.000 per orang per jam, lebih besar Rp10.000 dari ketetapan tahun 2023.
Baca Juga: Segera Ditetapkan November 2023, Segini UMK Pekanbaru 2024 Jika Kenaikannya Sama Seperti Tahun Lalu! Tak Sampai Rp4 Juta
Selain itu terdapat pula penambahan dari uang makan lembur yang berlaku untuk PNS golongan III yaitu Rp37.000 per orang untuk satu hari.
- PNS Golongan IV
Sementara itu PNS dengan pangkat golongan IV akan membawa pulang Rp36.000 per orang per jam, lebih tinggi Rp11.000 dari yang didapat tahun 2023.
Penambahan lain yang akan diterima yaitu PNS golongan IV mendapat uang makan lembur senilai Rp41.000 per orang untuk satu harinya.
- TNI dan Polri
Tak jauh berbeda dengan PNS, ketentuan uang lembur dan makan juga berlaku untuk TNI Polri. Tercantum pada poin 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, satuan uang makan bagi TNI Polri yaitu:
Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV yang berlaku per orang untuk satu hari.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Naik 8 Persen, PNS Dapat 2 Bonus Tunjangan di Luar Gapok, Segini per Golongan I - IV
Perbedaan lain terletak pada uang makan per hari untuk satu orangnya. TNI Polri akan mendapatkan Rp60.000 yang berlaku untuk seluruh golongan.
Demikian ketentuan terbaru soal uang lembur dan makan bagi PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2024. Diharapkan dengan kebijakan baru ini akan membuat kontribusi seluruh ASN semakin maksimal.***
Sentimen: positif (99.6%)