Sentimen
Negatif (88%)
18 Nov 2023 : 20.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sawah Besar

Perludem Kritik Peserta Pemilu, Kampanye Belum Mulai tapi Baliho Sudah Ada di Mana-mana

18 Nov 2023 : 20.09 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Perludem Kritik Peserta Pemilu, Kampanye Belum Mulai tapi Baliho Sudah Ada di Mana-mana

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik soal alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) yang saat ini sudah terpasang di banyak tempat.

APK berupa spanduk dan baliho tersebut dipasang sebelum masa kampanye pemilu dimulai.

"Kampanye itu kan belum boleh dilakukan, tapi kita lihat saja, pemasangan spanduk, baliho, pertemuan terbatas, pertemuan yang melibatkan banyak orang, iklan di media televisi sudah tak bisa dibendung," ujar Fadli dalam diskusi membahas netralitas dalam Pemilu 2024 yang digelar di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Perludem: Aparat Enggak Perlu Terlalu Sering Menyatakan Netral di Pemilu, yang Penting Implementasinya

Fadli pun menyayangkan hal tersebut. Sebab, para peserta pemilu seharusnya mengetahui aturan pemilu.

"Kalau bicara langkah-langkah pencegahan, kita sebenarnya lebih berharap kepada si peserta pemilu sendiri, yang secara sadar tahu rule of game dan batasan-batasan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tapi kan sepertinya itu tidak terjadi," kata dia.

Selain itu, Fadli menyayangkan tidak tegasnya sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi pemilu.

"Apa langkah pencegahan dari stakeholder terkait dengan itu? Enggak Ada. KPU kita tak dengar suaranya, Bawaslu apalagi. Dan ini yang ternyata kalau kita berharap pada pencegahan, sudah bisa dibilang gagal ini langkah langkah pencegahan (pelanggaran) untuk pemilu," tutur dia.

Baca juga: Soal Netralitas Pemilu, Perludem: Di Depan Publik, Aparat Netral, di Belakang Sebaliknya...

Karena itu, Fadli berharap masyarakat memperkuat pengawasan terhadap para peserta pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Saya semakin yakin bahwa pengawasan, pemantauan, dan partisipasi dari civil society harus semakin diperkuat. Pemantau pemilu, media massa, harus lebih kuat untuk menginformasikan dan melihat dari dekat setiap fenomena penyelenggara pemilu," lanjut Fadli.

Diketahui, jadwal Pemilu 2024 telah diaatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Budayawan Jabar Serukan Pemilu Damai

Pada masa kampanye ini, peserta pemilu diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.

Selanjutnya, masa tenang kampanye akan berlangsung pada 11-15 Februari 2024.

Pasa masa tenang ini, para calon tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan kampanye apa pun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.9%)