Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Partai Terkait
Tokoh Terkait
TPN: Pernyataan Aiman Witjaksono dalam Koridor Kebebasan Berpendapat
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim mengatakan, pihaknya prihatin atas pelaporan terhadap Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Pernyataan Aiman tersebut soal beberapa komandan Polri yang disebut memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
"Apa yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi," kata Ifdhal Kasim dalam jumpa Pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Menurut Ifdhal, sebagai seorang jurnalis, Aiman tahu persis apa yang disampaikan dan siap bertanggung jawab. Dia tidak tertarik menyebarkan kabar bohong dan hate speech.
Baca Juga:
Polisi akan Panggil Aiman Witjaksono Terkait Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," ujarnya.
Mengingat saat ini masa pemilu, kata Ifdhal, polisi diminta bersikap jujur, terbuka adil dan menjunjung nilai demokrasi.
"Polisi harus menjaga kehidupan demokrasi sipil, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi. Supaya kepolisian tidak tersesat dalam kontestasi politik saat ini," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, belakangan polisi diseret-seret agar terlibat dalam politik dan ada kekuatan yang ingin agar hukum dijadikan alat untuk menggebuk kelompok yang berbeda pendapat.
Ifdhal menjelaskan, poin yang paling penting dari pernyataan Aiman yang dijadikan acuan laporan yaitu pernyataan adanya oknum pimpinan di kepolisian untuk meminta mendukung salah satu calon presiden.
"Pernyataan ini tidak mengandung penghinaan seseorang dan tidak menyasar satu institusi. Disebut oknum itu artinya anonim," kata Ifdhal.
Baca Juga:
Kaesang Beri Kader 9 Instruksi untuk Menangkan PSI di Pemilu 2024
Tujuan penyataan ini adalah mengingatkan adanya kecenderungan untuk menggunakan aparat penegak hukum dalam kontestasi politik pemilu.
"Pernyataan Aiman itu berisi satu ajakan untuk aparat agar bersikap dan bertindak netral dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Ifdhal mengatakan, soal bukti yang dimiliki Aiman, yakni sebagai seorang jurnalis harus menjamin rahasia narasumbernya, karena temuan itu diperoleh Aiman yang terbiasa melakukan jurnalistik investigatif.
Aiman dikenal dengan jurnalis investigatif dengan sumber terpercaya. Dalam UU Pers bisa menolak membeberkan narasumbernya. Sebab kalau dibeberkan narasumbernya maka Aiman tidak akan dapat dipercaya oleh narasumbernya. Sumbernya bisa dipertanggung jawabkan nanti pada saatnya.
"Status Aiman Witjaksono benar posisinya sebagai jubir, dan itu disampaikan dalam konferensi pers. Itu memang bukan produk jurnalistik. Tapi informasi itu diperoleh dari latar belakangnya sebagai seorang jurnalis investigatif," bebernya.
Cara kerja yang dilakukan Aiman, lanjut dia, adalah investigasi. Sehingga data yang diperoleh itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebab sudah melalui proses verifikasi hingga diungkapkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Mahfud MD Bicara Penegakan Hukum dan Pemilu Jurdil
Sentimen: positif (72.7%)