Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Golongan 2d Siap-siap Terima Gaji Hingga Rp3,2 Juta di Tahun 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS telah resmi mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024.
Pensiunan PNS akan segera mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024 sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat pidato penyampaian RUU APBN tahun 2024.
Khusus pensiunan PNS golongan 2d akan menerima gaji hingga Rp3,2 juta di tahun 2024.
Sebelumnya, gaji pensiunan PNS diatur dalam PP No.18 Tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, gaji tertinggi yang didapatkan oleh pensiunan PNS golongan 2d hanya sebesar Rp2,8 juta.
Berikut perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan gaji 12 persen:
Baca Juga: Mengejutkan! Pengacara Jessica Wongso Ajak Ayah Mirna Salihin Bongkar Kasus Kopi Sianida
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 sebelum Naik 12 Persen
Golongan 2a: Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
Golongan 2b: Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
Golongan 2c: Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
Golongan 2d: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 sesudah Naik 12 Persen
Golongan 2a: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan 2b: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan 2c: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan 2d: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Baca Juga: 3 Tawaran UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp5 Juta Lebih, Ketahui Dramanya Sejak 2014
Hingga saat ini, belum ada tabel resmi terkait gaji pensiunan PNS yang telah naik 12 persen.
Tabel diatas merupakan kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 ditambah dengan 12 persen.
Itulah informasi terkait golongan pensiunan PNS golongan 2d yang akan menerima gaji hingga Rp3,2 juta di tahun 2024. ***
Sentimen: positif (84.2%)