Sentimen
Positif (72%)
18 Nov 2023 : 10.16

UU Nomor 20 Tahun 2023 Beri Harapan untuk Nasib Tenaga Honorer, Kecuali Tiga Golongan Ini!

18 Nov 2023 : 10.16 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU Nomor 20 Tahun 2023 Beri Harapan untuk Nasib Tenaga Honorer, Kecuali Tiga Golongan Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan.

Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 merupakan angin segar khususnya bagi para tenaga honorer.

UU Nomor 20 Tahun 2023 disebut memberi harapan untuk nasib tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Terdampak UU ASN Baru, 4 Golongan Honorer Ini Dapat Jaminan Khusus dari Pemerintah, Auto Diangkat PPPK?

Diketahui bahwa salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu terkait penataan tenaga honorer di Indonesia.

Penataan tenaga honorer menjadi persoalan penting yang masuk ke dalam prioritas pemerintah saat ini.

Bahkan, tenaga honorer dikabarkan dapat diangkat menjadi ASN yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan diatur dalam PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, Tak Ada Lagi Pensiunan Lebih dari 60 Tahun

Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.

Terdapat tiga golongan tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat diangkat menjadi ASN yaitu sebagai berikut:

1. Telah mencapai batas usia pensiunan

Golongan tenaga honorer ini resmi tidak akan diangkat menjadi ASN.

Hal tersebut karena golongan tenaga honorer ini telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

2. Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih

Golongan tenaga honorer ini tidak ada harapan untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah, ASN PPPK Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Setara PNS, UU ASN 2023 Bikin Makmur dan Bahagia

Tenaga honorer dengan golongan ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang telah diberikan.

3. Memiliki pelanggaran disiplin

Golongan tenaga honorer ini dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin.

Hal tersebut menyebabkan tenaga honorer dengan golongan ini tidak akan diangkat menjadi ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 disebut menjadi payung hukum bagi penataan tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. ***

Sentimen: positif (72.7%)