Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan, kecelakaan
Selamat! Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Dapat 7 Penghargaan Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Ini Rinciannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selamat untuk tenaga honorer yang lolos PPPK pada tahun 2023 ini.
Pasalnya pemerintah sedang melakukan upaya-upaya untuk mengangkat tenaga honorer secara berkala.
Upaya pemerintah tersebut dilakukan agar tenaga honorer dapat terangkan sebelum Desember 2024.
Namun apakah ada keuntungan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK selain mendapatkan kepastian status kepegawaian?
Dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang baru disahkan tersebut tertuang hak dan kewajiban tenaga honorer dan ASN.
Dan pada pasal 21 berbunyi "Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan non materiel".
Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Akan Terima Bonus Tahun 2024, Gaji Bulanan Per Golongan Tembus Hingga Rp4,9 Juta
Dalam oasal tersebut juga tertuang ada 7 jenis penghargaan yang akan didapatkan ASN salah satunya PPPK.
Dengan begitu besar kemungkinan tenaga honorer yang lolos tes sebagai PPPK pun akan mendapatkan 7 penghargaan tersebut.
1. Penghasilan berupa, gaji atau upah
2. Penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas berupa, tunjangan dan fasilitas jabatan serta individu.
4. Jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian,pensiun, dan hari tua.
5. Lingkungan kerja, berupa fisik dan non fisik.
6. Pengembangan diri berupa, pengembangan talenta dan karir atau pengembangan kompetensi.
7. Dan yang terakhir bantuan hukum berupa litigasi dan non litigasi.
Baca Juga: Leon Dozan Resmi Ditetapkan Tersangka atas Penganiayaan pada Kekasihnya, Ekspresi Wajahnya Bikin Salfok
Sedangkan untuk jaminan pensiun dibayarkan saat ASN memasuki masa pensiun.
Jaminan pensiun dan hari tua diberikan untuk perlindungan penghasilan hari tua.
Dan dalam UU ASN No 20 tahun 2023 PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sama dengan PNS.
Tidak hanya itu PPPK juga akan disetarakan dengan PNS.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai 7 penghargaan yang didapat tenaga honorer jika diangkat PPPK.***
Sentimen: positif (100%)