Sentimen
Positif (99%)
17 Nov 2023 : 12.34
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Polri Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024, Anggota Tak Netral Ditindak Tegas

17 Nov 2023 : 12.34 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Polri Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024, Anggota Tak Netral Ditindak Tegas

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan netralitasnya dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

"Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11).

Ramadhan mengatakan, netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

"UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) menyatakan "Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) menyebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih," katanya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Baca Juga :

Kemenkumham Ajak Timses Ciptakan Pemilu yang Ramah HAM

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H menyatakan, "Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik."

Netralitas Polri juuga diperkuat dengan Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Surat Telegram Netralitas Polri dikeluarkan oleh Kapolri yakni Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

"Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi," kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Baca Juga :

Riset LSI: 86,1% Responden Puas Kinerja Polri Berantas TPPO

Polriintensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," kata Ramadhan.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: positif (99.7%)