Sentimen
Positif (99%)
17 Nov 2023 : 10.37

Siap Bersaing Ketat? Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK dengan Sistem Ini Bukan Seleksi Nilai

17 Nov 2023 : 10.37 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap Bersaing Ketat? Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK dengan Sistem Ini Bukan Seleksi Nilai

LENGKOMG, AYOBANDUNG.COM -- Penataan tenaga honorer menurut UU ASN merupakan proses verifikasi, validasi dan pengangkatan non ASN menjadi PPPK.

Saat ini pemerintah sedang sibuk menyelesaikan 2,3 juta tenaga honorer agar keberadaan UU ASN ini dapat terimplementasi dengan baik dan membawa kabar bahagia bagi jutaan tenaga non ASN itu.

Usai UU ASN resmi disahkan, KemenpanRB bersama dengan Komisi II DPR terus menggodok peraturan pemerintah turunan UU nomor 20 tahun 2023 ini, agar mekanisme penyelesaian tenaga honorer jelas dan terperinci.

Berbagai wacana dan skema pengangkatan tenaga honorer pun muncul di permukaan.

Mulai dari perluasan skema PPPK yaitu PPPK paruh waktu hingga cara pengangkatannya itu sendiri.

Baru-baru ini terdapat usulan sistem pemeringkatan kinerja dalam upaya pengangkatan tenaga honorer.

Dalam rapat tentang Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengusulkan adanya sistem peringkat bagi tenaga honorer yang lolos validasi.

Baca Juga: Jalan Tol Layang di Jabar Senilai Rp16,23 Triliun Ini Terpanjang se Indonesia, Sempat Ganti Nama Gara-gara Ini

Sistem peringkat ini bukan berdasarkan seleksi nilai, melainkan peringkat kinerja, dimana non ASN yang lolos validasi akan dimasukan ke dalam platform khusus untuk diberikan penilaian kinerjanya.

Tenaga honorer dengan kinerja paling baik berdasarkan penilaian akan dijadikan prioritas dalam pengangkatan PPPK.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci melalui platform apa dan aturan lengkapnya, hal ini juga cukup menjadi motivasi agar kinerja non ASN dapat terus ditingkatkan.

Para tenaga honorer dihimbau agar tak perlu khawatir akan kehilangan status pekerjaan dan terus meningkatkan kinerja agar siap diangkat melalui mekanisme pangangkatan apapun.

Dalam UU ASN pasal 66 dinyatakan bahwa penyelesaian tenaga honorer maksimal harus terjadi hingga Desember 2024.

Sementara itu, jaminan bagi tenaga honorer bahwa mereka masih terus bekerja di tahun 2024 yaitu surat edaran MenpanRB kepada tiap pimpinan lembaga dalam penganggaran biaya bagi tenaga honorer di tahun 2024.

Disisi lain, Sri Mulyani juga telah menetapkan gaji tetap dan tunjangan bagi beberapa kategori tenaga honorer di tahun depan.

Baca Juga: Honorer Dapat Jatah Kuota Seleksi Calon ASN 2024 Sebesar 80 Persen, Ini Kriteria Pelamar PPPK dan Dapat Gaji Rp6,7 Juta

Adapun proses audit data honorer saat ini sedang terkendala anggaran, sehingga pengangkatannya sedikit terhambat.

Namun pemerintah terus mengupayakan agar proses ini segera terlaksana dan kendala biaya sedang diperbaiki.***

Sentimen: positif (99.7%)