Sentimen
Positif (97%)
17 Nov 2023 : 09.25

Proyeksi Jumlah Tenaga Honorer Tahun Depan Sisa 1,6 Juta, Pegawai Lama Jadi Prioritas Diangkat ASN Secepatnya!

17 Nov 2023 : 09.25 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Proyeksi Jumlah Tenaga Honorer Tahun Depan Sisa 1,6 Juta, Pegawai Lama Jadi Prioritas Diangkat ASN Secepatnya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah memproyeksikan jumlah tenaga honorer tahun 2024 yang tersisa sebanyak 1,6 juta.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) RB Abdullah Azwar Anas, di rapat pembahasan aturan turunan UU ASN 2023 yang akan menentukan nasib tenaga honorer kedepan.

Termasuk pembahasan aturan mengenai mekanisme dan prosedur pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini, Azwar Anas mengatakan bahwa terdapat 2,3 juta pegawai Non ASN di Indonesia.

Dari 2,3 juta pegawai Non ASN itu, dua juta lebih honorer berada di instansi daerah dan sisanya bekerja di instansi pusat.

Ia juga menekankan, sebagian dari pegawai honorer itu telah resmi berubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara.

Setelah mengikuti dan dinyatakan lolos dalam serangkaian seleksi yang digelar pemerintah hampir setiap tahunnya.

Baca Juga: Dituding Tolak Salaman dengan Kaesang, Gibran Rakabuming Bela Megawati: Kami Diterima dengan Baik

“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun,” kata Azwar Anas dikutip dari situs menpan.go.id, Selasa (13/11/2023).

Sehingga atas dasar itu, pemerintah  memproyeksikan jumlah pegawai Non ASN di Indonesia tahun depan kurang lebih mencapai sisa sebanyak 1,6 juta.

“Kami proyeksikan sisa tenaga Non ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ujarnya.

Maka menurut Azwar Anas, sisa dari angka tersebutlah yang nantinya akan dimatangkan untuk dicarikan solusi bersama DPR.

Sebab ia beranggapan hal ini sudah menjadi bagian dari amanat Undang-Undang ASN yang baru-baru ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataanya sesuai amanat UU ASN yang baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, rencananya rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN penentu nasib tenaga honorer akan digodok paling lama 6 bulan sebelum penghapusan.***

Sentimen: positif (97%)