Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sorong
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dedi Taufik
Aturan Baru Segera Berlaku, Kendaraan Menunggak Pajak Dilarang Isi Bensin di SPBU
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Nantinya, kendaraan yang menunggak pajak takkan bisa mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Kebijakan ini akan segera berlaku di Jawa Barat dalam waktu dekat. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jawa Barat), Dedi Taufik.
Dedi menegaskan jika saat ini, masyarakat Jawa Barat masih bisa mengisi bensin dengan bebas tanpa perlu khawatir dilarang. Tapi ke depannya, akan ada aturan berlaku bagi para masyarakat yang menunggak pajak.
Jika sekarang masyarakat masih diberi insentif untuk yang taat pajak, maka ke depannya akan ada sanksi bagi yang menunggak pajak.
Baca Juga: PKB Minta Dugaan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Diproses Hukum
"Tapi ke depan, ya. Ke depan nanti di tahun depan, jika mau mengisi bensin, ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, udah bayar pajak belum. itu ada datanya," ucapnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Dedi menyatakan masyarakat yang belum membayar pajak harus siap dengan konsekuensi aturan yang berlaku.
"Misalnya kan di KM 97 (Tol Cipularang). Ya berdoa aja. 'Ini gimana, uang pas-pasan. Itu (pajak kendaraan) belum bayar'. ya bayar dulu, Sekarang kan kita kasih voucher. Kalau berikutnya, ya tunggu dulu. Bayar dulu, baru isi bensin," tuturnya lagi.
Sebab Aturan Dikeluarkan
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Maulana Indra Wibawa menyampaikan potensi kendaraan yang bayar pajak secara teratur masih belum maksimal. Pasalnya ada jutaan kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Indra menyatakan jika di Jawa Barat, potensi kendaraan bermotor yang terdaftar itu adalah 26 juta baik kendaraan roda dua dan roda empat.
"Yang aktifnya itu 16 juta yang aktif bayar pajak. Tapi yang bayarnya cuman 11 juta. Tepatnya 10,6 juta," ujarnya menjelaskan.
Indra pun meminta agar masyarakat tertib membayar pajak. Apalagi dengan adanya aturan pemerintah yakni Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada sanksi akan menanti masyarakat yang tak kunjung bayar pajak kendaraan bermotor.
Diumumkan di SPBU
Adapun kebijakan yang hampir sama juga diberlakukan di Lampung. Pemerintah provinsi Lampung menjelaskan pihaknya akan umumkan identitas pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak.
Aturan ini berlaku karena surat dengan Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani 19 Oktober 2023. Surat juga sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Dijelaskan jika Fahrizal Darminto meminta agar tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung melakukan pendataan kendaraan bermotor di area SPBU.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah pendataan dari orang yang sudah bayar pajak atau belum akan dilihat menggunakan HP.
"Di SPBU kan banyak orang yang mengisi BBM di sana. Pasti antre. Nah kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan gampang bisa dari HP, nanti ketahuan pajak dia mati atau enggak," ujar Adi kepada awak media beberapa waktu lalu.***
Sentimen: positif (99.9%)