Sentimen
Positif (99%)
17 Nov 2023 : 02.39
Partai Terkait

Alhamdulillah, ASN PPPK Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Setara PNS, UU ASN 2023 Bikin Makmur dan Bahagia

17 Nov 2023 : 02.39 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah, ASN PPPK Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Setara PNS, UU ASN 2023 Bikin Makmur dan Bahagia

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah PPPK bisa mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS? Ini dia jawaban resmi dari presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jadi saat ini banyak pertanyaan terkait apakah ASN PPPK bisa mendapatkan tunjangan pensiun atau tidak.

Terkait hal itu, maka kita harus merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20/2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja resmi dan sah dari Presiden Jokowi di tanggal 31 Oktober 2023.

Di mana, dalam UU ASN 2023 tersebut disebutkan adanya kesetaraan hak dan kewajiban PPPK dan PNS.

Sehingga dapat diartikan bahwa ASN PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan seperti PNS termasuk tunjangan pensiun.

Jadi unutk para pekerja dengan perjanjian kerja tak perlu khawatir lagi.

Dengan adanya UU ASN 2023 ini para pegawai selain PNS bisa terjamin nasib, gaji, serta tunjangannya.

Terkait kesamaan hak dan kewajiban PNS dan PPPK ini tertuang di pasal 21 bab hak dan kewajiban khususnya ada jaminan sosial yakni pensiun bagi pegawai ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Sungkem pada Megawati, Sekjen PDIP Bongkar Pesan yang Disampaikan Kaesang Pangarep

Terkait gaji dan tunjangan ini memang sangat dibutuhkan oleh semua para pekerja termasuk juga para tenaga honorer.

Jadi dengan adanya UU ASN 2023, akhirnya PPPK pun bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

Sehingga ke depannya sepanjang hidup para ASN ini bisa mendapatkan jaminan yang terus menerus.

Tetapi perlu diingat juga bahwa untuk skema pensiunan ASN PPPK ini belum dijabarkan dengan detail. Sehingga kepastian dan kejelasan skemanya belum diketahui.

Hal itu menunggu turunan UU ASN terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun masih dalam proses penyusunan PP yang dimaksud.

Jadi, tunjangan pensiun bagi para PPPK ini sangat diharapkan ada dan diresmikan.

Meski belum ada aturan skema pensiunan, hal ini sudah menjadi angin segar bagi para ASN PPPK.

Dengan adanya UU ASN 2023 terbaru ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja para pegawai atau abdi Negara baik PNS maupun PPPK.

Gimana, apakah kamu siap mendapatkan tunjangan pensiun bagi para PPPK yang setara PNS?

Demikian informasi terkait tunjangan pensiun bagi ASN PPPK. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.8%)