Sentimen
Positif (79%)
15 Nov 2023 : 18.57

KPU Pantau Anggaran Belanja Iklan Kampanye Medsos Peserta Pemilu 2024

15 Nov 2023 : 18.57 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Pantau Anggaran Belanja Iklan Kampanye Medsos Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memantau anggaran belanja iklan media sosial (medsos) yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

KPU telah mengatur bahwa peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di medsos.

"Dengan begitu juga akan ketahuan misalkan biaya iklan atau mengunggah konten apa pun di situ kan bisa tahu sesungguhnya berbayar atau tidak. Kalau berbayar, berapa," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

"Informasi/kerja sama kayak begini bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan validitas laporan dana kampanye, termasuk penggunaan media sosial," ucap dia.

Baca juga: Mengaku Belum Belanja Iklan Ganjar di Medsos, TPN: Itu Inisiatif Relawan

Hasyim mengatakan bahwa pihaknya akan meminta konfirmasi kepada platform terkait akun-akun yang didaftarkan secara resmi oleh peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, KPU RI belum mengatur berapa batas atas jumlah dana kampanye yang bisa digelontorkan untuk iklan kampanye di media sosial.

Hal yang jelas, para peserta Pemilu 2024 harus mengisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada awal masa kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) selama masa kampanye, dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di akhir masa kampanye.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap KPU RI bisa lebih inovatif menciptakan peraturan terkait kampanye di medsos jelang Pemilu 2024.

Perludem mengungkit tingginya belanja iklan politik di media sosial yang sudah dikucurkan para politisi saat ini.

Baca juga: KPU Bantah Ada Setting-an di Balik Nomor Urut Capres-Cawapres Sama dengan Parpol

Berdasarkan laporan Facebook, sejak 2020, sedikitnya sudah Rp 55 miliar belanja iklan berkaitan dengan sosial politik dikucurkan ke platform media sosial milik Mark Zuckerberg itu.

Dalam 90 hari terakhir tahun 2023, miliaran rupiah juga sudah digelontorkan untuk belanja iklan yang mengatasnamakan sejumlah politikus kondang dan partai politik di Facebook.

Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi khawatir KPU tidak menangkap tantangan terkini dunia medsos yang sangat berpengaruh terhadap model kampanye saat ini.

"Inilah yang perlu diatur oleh KPU. Yang pertama adalah standar transparansi dan akuntabilitas iklan politik," ujar Amalia, Rabu (28/6/2023).

"Sudah banyak sekali uang dikeluarkan di luar masa kampanye (untuk iklan politik di medsos). Iklan politik itu berbahaya dan perlu ada standar transparansi," ucap dia.

Bahaya ini sudah dirasakan publik melalui fenomena "buzzer" yang memanipulasi opini publik.

Baca juga: Mengaku Belum Belanja Iklan Ganjar di Medsos, TPN: Itu Inisiatif Relawan

Sentimen: positif (79.5%)