Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait

Azwar Anas
9.467 Tenaga Honorer Tak Masuk Kriteria PPPK, Non ASN Sisa Segini! Siap Diangkat dengan Sistem Peringkat?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KemenpanRB, Komisi II DPR, hingga BKN tengah sibuk mempersiapkan penyelesaian tenaga honorer usai UU ASN 2023 disahkan.
Perancangan peraturan turunan UU ASN hingga proses penataan tenaga honorer masih terus berlanjut.
Penataan tenaga honorer merupakan proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan non ASN sesuai dengan apa yang diundangkan dalam UU ASN.
Penyelesaian tenaga honorer wajib dibereskan hingga Desember 2024 mendatang.
Sebelumnya disebutkan bahwa terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang menunggu dirinya diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Dengan sebagian tenaga honorer yang sudah masuk melalui seleksi tahun-tahun sebelumnya dan honorer yang tak masuk kriteria, disebutkan dalam rapat bersama Komisi II DPR 13 November bahwa saat ini tersisa sekitar 1,6 juta tenaga honorer yang tersisa.
9.467 tenaga honorer disebut BKN tak masuk kriteria dan datanya dihapus dari database dengan rincian 8.159 mengabdi dibawah 1 tahun, 1.599 orang berusia di atas 56 tahun, dan 189 oramg berusia di bawah 20 tahun.
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jateng, UMP 2024 Jawa Tengah Ditetapkan 21 November 2023, Kota Semarang Masih Tertinggi
Sekitar 1,6 juta yang disebut MenpanRB ini sedang didiskusikan dengan Komisi II DPR agar seluruhnya dapat terselesaikan dengan hasil yang tak mengecewakan.
Adapun beberapa usulan mekanisme pengangkatan tenaga honorer mulai dari PPPK paruh waktu hingga sistem pemeringkatan.
Dalan rapat mengenai Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengusulkan adanya sistem peringkat bagi tenaga honorer yang lolos validasi.
Ia menyebutkan bahwa tak ada sistem seleksi, di mana tenaga honorer yang lolos validasi akan dipantau kinerjanya dengan dimasukan dalam platform khusus.
Tenaga honorer dengan kinerja yang paling baik akan dijadikan prioritas pengangkatan PPPK, sehingga persaingan akan ketat dengan sesama non ASN.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah turunan UU ASN mengenai mekanisme ini masih digodok agar segera diundangkan.
Para tenaga honorer diimbau agar tetap bersabar dalam menunggu putusan ini dan tetap tingkatkan kinerja agar siap diangkat dengan mekanisme apapun.
Di sisi lain, non ASN juga tak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan di tahun 2024, karena posisinya dipastikan aman dan tak akan ada penurunan gaji seperti yang ditegaskan MenpanRB Abudullah Azwar Anas pada rapat paripurna 3 Oktober lalu.***
Sentimen: positif (88.7%)