Pemprov Jabar: UMP 2024 Bisa Naik 4 Persen
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tengah menjadi sorotan seiring rencana penetapannya pada 21 November 2024.
Terkait ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan rumusan penetapan UMP 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun" kata Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa, 14 November 2023.
Untuk itu, Bey meminta dewan pengupahan untuk segera berkoordinasi untuk penerapan PP 51 2023 dalam menghitung besaran kenaikan UMP di Jawa Barat.
"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," jelasnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan dewan pengupahan untuk membahas draft besaran UMP tajun depan.
"Kita mulai rapat dewan pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP," ucap Teppy.
Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan PP 51 tersebut, besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4 persen dari tahun 2023 ini. Adapun UMP Jabar tahun 2023 diketahui sebesar Rp1.986.670.
"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung kan dia faktor pengalih pertumbuhan ekonomi kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu sampai ke 4% dengan formula itu," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengungkapkan alasan penolakan PP Nomor 51 tahun 2023. Menurutnya, formula perhitungan penetapan kenaikan upah minimum sangat minim dan memberatkan kaum buruh.
"Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar Roy Jinto saat dikonfirmasi, Senin, 13 November 2023.
Lebih rinci, interval indeks yang tertuang dalam formula penghitungan pengupahan dalam PP 51 tahun 2023 tak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan upah.
Bahkan, Roy menilai hal tersebut menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
Sentimen: negatif (50%)