Sentimen
Positif (100%)
14 Nov 2023 : 22.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cilacap

Tokoh Terkait

Tabel Perkiraan Besaran UMP Jawa Barat 2024 Terbaru jika Naik 15 Persen sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023

14 Nov 2023 : 22.31 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Perkiraan Besaran UMP Jawa Barat 2024 Terbaru jika Naik 15 Persen sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perjuangan sejumlah Partai Buruh dan Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen masih akan terus dilakukan. Berapa UMP Jawa Barat 2024?

Tabel perkiraan besaran UMP Jawa Barat 2024 banyak dicari setelah informasi bahwa ada kenaikan UMP sebesar 15 persen akan berlaku mulai tahun depan.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa akan ada jaminan UMP 2024 mengalami kenaikan, begitu juga UMP Jawa Barat terbaru. Namun untuk saat ini masih belum dapat dipastikan berapa nominalnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen, UMP Provinsi Ini Tembus Rp5,6 Juta Jika Terkabul

Kenaikan gaji UMP tersebut seiring dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 pada tanggal 10 November 2023, dan penetapan besaran kenaikan wajib dikeluarkan oleh kepala daerah maksimal tanggal 21 November 2023.

Lalu berapa besaran UMP Jawa Barat 2024 terbaru jika dinaikkan sebesar 15 persen sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023?

Berdasarkan dengan keinginan para buruh, perkiraan besaran UMP Jawa Barat 2024 yang tadinya sebesar Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50 setelah naik 15 persen.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada para pekerja yang sudah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Tok! UMP Resmi Naik Tahun Depan, Pemerintah Bocorkan Perhitungan Upah Minimum, Dikabulkan 15 Persen?

Kenaikan UMP Jawa Barat 2024 dan provinsi lainnya ini berdasarkan dengan tiga variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kenaikan UMP Jawa Barat yang nominal pastinya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 mendatang, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Perkiraan UMP tertinggi jika naik sebesar 15 persen sesuai keinginan buruh dipegang oleh Provinsi Aceh, yaitu yang tadinya sebesar Rp3.413.666,00 menjadi Rp 3,925,715.90.

Lalu untuk Sumatera Utara yang awalnya Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95, Provibsi Sumatera Barat yang awalnya Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40.

Baca Juga: UMP dan UMK 2024 Resmi Naik! Segini Upah Minimum Wilayah Jawa Timur Tahun 2023, Catat Tanggalnya

UMP Provinsi Riau yang awalnya Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30, Jambi yang awalnya Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.9, Sumatera Selatan yang Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55.

Tentu kenaikan gaji UMP 2024 ini berlaku untuk semua provinsi, namun hal tersebut juga disesuaikan dengan standar provinsi masing-masing dalam menentukan besaran upahnya.

Sebanyak 5 juta buruh akan nekat mogok kerja nasional selama 2 hari jika kenaikan UMP tidak sebesar 15 persen seperti yang mereka harapkan.

Dasar dari aksi mogok kerja tersebut sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998, soal kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Berapa Jadinya UMK Cilacap 2024 jika UMP 2024 Jateng Dikabulkan Naik 15 Persen? Semarang Tetap Tertinggi

Lalu sesuai juga dengan UU No. 21 Tahun 2000 mengenai serikat buruh, yang terdapat pada Pasal 4, salah satunya fungsi serikat yaitu mengorganisir pemogokan.

Saat ini belum diketahui berapa nominal UMP Jawa Barat pada tahun 2024, Kemnaker juga belum memberikan informasi secara resmi soal berapa persen kenaikan UMP di Indonesia.

PP Upah mewajibkan kepala daerah untuk segera mengeluarkan besaran nominal dari kenaikan UMP maksimal pada tanggal 21 November 2023.

Itulah informasi mengenai tabel besaran UMP Jawa Barat 2024 terbaru setelah dituntut supaya naik sebesar 15 persen berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sentimen: positif (100%)