Sentimen
Positif (50%)
14 Nov 2023 : 05.51
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait

Polri Nyatakan Sikap Netralitas dalam Tahapan Pemilu 2024

14 Nov 2023 : 05.51 Views 10

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Polri Nyatakan Sikap Netralitas dalam Tahapan Pemilu 2024

JAKARTA - Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.

"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).

Ramadhan menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga :

Kebakaran TPA Marak, Pemerintah Didesak Ubah Model Pengelolaan Sampah

Pada ayat (2), lanjut Ramadhan, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih. Ia menyebutkan terdapat sejumlah arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.

Arahan yang pertama, kata Ramadhan, adalah anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.

Baca Juga :

Ketua DPR Ingatkan TNI Jaga Netralitas dan Sukseskan Pemilu


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (50%)