Sentimen
Positif (97%)
14 Nov 2023 : 05.10

Single Salary Segera Diterapkan, PNS Golongan 4b Siap Terima Gaji Fantastis dan Kantongi 2 Bonus Ini

14 Nov 2023 : 05.10 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Single Salary Segera Diterapkan, PNS Golongan 4b Siap Terima Gaji Fantastis dan Kantongi 2 Bonus Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji skema single salary untuk diterapkan pada gaji PNS.

Single salary merupakan skema penggajian tunggal di mana PNS tidak lagi mendapatkan tunjangan.

PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yaitu gabungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan jika menerapkan single salary.

Meskipun hanya mendapatkan satu jenis penghasilan, PNS akan menerima gaji dengan nominal yang fantastis jika menerapkan single salary.

Skema single salary dalam penggajian PNS pun akan diterapkan dengan sistem grading.

Sistem grading yaitu di mana gaji dan tunjangan disesuaikan dengan posisi, beban kerja, juga risiko kerja yang diterima oleh PNS.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima PNS jika menerapkan skema single salary?

Dilansir dari laman Sumbarprov.go.id, berikut nominal gaji PNS jika menerapkan single salary:

Baca Juga: Telan Dana Rp56 Triliun, Jalan Tol Sepanjang 206,65 km di Jawa Barat Ini Akan Menghubungkan 2 Provinsi!

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT-I: Rp39.365.146

- JPT-II: Rp37.490.615

- JPT-III: Rp35.705.348

- JPT-IV: Rp34.005.093

- JPT-V: Rp32.385.803

- JPT-VI: Rp30.843.622

- JPT-VII: Rp29.374.878

- JPT-VIII: Rp27.976.074

- JPT-IX: Rp26.643.880

Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15: Rp22.203.233

- JA-14: Rp19.290.385

- JA-12: Rp14.560.968

- JA-11: Rp12.650.711

- JA-10: Rp10.991.061

- JA-9: Rp9.549.140

- JA-8: Rp8.296.386

- JA-7: Rp7.207.981

- JA-6: Rp6.262.364

- JA-5: Rp5.440.803

- JA-4: Rp4.727.022

- JA-3: Rp4.106.883

- JA-2: Rp3.568.100

- JA-1: Rp3.100.000

Jabatan Fungsional (JF)

- JF-15: Rp22.203.233

- JF-14: Rp19.290.385

- JF-13: Rp16.759.674

- JF-12: Rp14.560.968

- JF-11: Rp12.650.711

- JF-10: Rp10.991.061

- JF-9: Rp9.549.140

- JF-8: Rp8.296.386

- JF-7: Rp7.207.981

- JF-6: Rp6.262.364

- JF-5: Rp5.440.803

- JF-4: Rp4.727.022

- JF-3: Rp4.106.883

- JF-2: Rp3.568.100

- JF-1: Rp3.100.000

Single salary pada skema gaji PNS digadang-gadang akan mulai diterapkan di tahun 2024.

Namun, belum ada kabar resmi terkait kapan single salary akan mulai diterapkan pada skema gaji PNS.

Apabila single salary diterapkan di tahun 2024, PNS tidak hanya akan menerima gaji pokok yang fantastis.

Diketahui bahwa PNS juga akan segera mengantongi bonus di luar gaji pokok pada tahun 2024.

PNS akan mendapatkan dua bonus di luar gaji pokok berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Bonus yang didapatkan oleh PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Khusus untuk golongan 4b, PNS akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000 per jam.

Sedangkan, PNS golongan 4b akan menerima uang makan lembur sebesar Rp41.000 per hari.

Itulah informasi terkait gaji PNS jika menerapkan single salary dan bonus yang akan diterima di tahun 2024. ***

Sentimen: positif (97.7%)