Sentimen
Negatif (88%)
13 Nov 2023 : 20.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: bank bjb

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Syarat Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2023, Lolos Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup!

13 Nov 2023 : 20.32 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Syarat Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2023, Lolos Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup!

AYOBOGOR.COM - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. Simak penjelasan lengkapnya.

Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tengah berlangsung di Indonesia.

Tahap tes SKD masih akan digelar hingga 18 November mendatang di sejumlah wilayah.

Baca Juga: bank bjb Punya Penawaran Menarik Investasi Ekonomi Hijau Lewat Sukuk Pemerintah ST011

Tes tidak hanya dilangsungkan di Indonesia tetapi juga di luar negeri.

Khusus untuk luar negeri tes SKD CPNS 2023 dilangsungkan pada 14-15 November.

Jika berhasil lolos SKD, peserta akan lanjut ke tahapan selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lalu apa syarat untuk bisa lolos SKD CPNS 2023? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: 23 November 2023 Kenapa? Penjelasan Ada Apa di Tanggal 23 November 2023 Menurut Islam, Bukan Perang Dunia 3

Pertama-tama peserta tes harus memenuhi nilai ambang batas alias passing grade.

Adapun passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

Kategori pelamar umum

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Baca Juga: Jembatan Otista Sisakan 13 Persen Pengerjaan, Bima Arya Pamer Jalur Trem Kota Bogor

- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi, nilai tertinggi SKD CPNS 2023 sebesar 550 poin.

Kategori Cumlaude: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Baca Juga: Cek Bantuan BPNT Alokasi Oktober-Desember 2023 Sudah Cair Rp 600 Ribu Ambil di Kantor Pos, Bawa 3 Berkas Ini

Kategori diaspora: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Kategori penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Kategori putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Meski demikian, memenuhi passing grade saja tidak cukup untuk bisa lanjut ke tahap SKB CPNS 2023.

Baca Juga: Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2023, SP2D Bansos PKH Tahap 5 Sudah Keluar Via Rekening, Langsung Cair?

Pasalnya peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Jika memenuhi pesrsyaratan tersebut, peserta bisa lanjut ke tahap SKB CPNS 2023.***

Sentimen: negatif (88.8%)