Sentimen
Positif (61%)
13 Nov 2023 : 01.10
Tokoh Terkait
Adele

Adele

Azwar Anas

Azwar Anas

Semakin Naik, Segini Gaji Tenaga Honorer Lulusan S1 yang Diangkat Jadi PPPK! Tahun 2024 Full Senyum

13 Nov 2023 : 01.10 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Semakin Naik, Segini Gaji Tenaga Honorer Lulusan S1 yang Diangkat Jadi PPPK! Tahun 2024 Full Senyum

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai UU ASN disahkan, tenaga honorer disebut-sebut tinggal menunggu waktu untuk diangkat menjadi PPPK.

Meskipun belum pasti, UU ASN telah menegaskan bahwa penataan tenaga honorer wajib diselesaikan hingga Desember 2024.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR menyebut akan adanya perluasan konsep PPPK dalam mengatasi lebih dari 2,3 tenaga honorer ini.

Sempat terdapat isu yang mengatakan bahwa gaji honorer akan mengalami penurunan usaindiangkat menjadi PPPK, namun MenpanRB Abdullah Azwar Anas menepis hal tersebut dalam Rapat Paripurna 3 Oktober menepis hal tersebut.

Posisi PPPK banyak diisi oleh lulusan Sarjana atau S1, begitu pun tenaga honorer lulusan jenjang pendidikan tersebut jumlahnya cukup banyak yaitu sekitar 1,2 juta orang dan sisanya berijazah SMA ke bawah.

Lalu berapakah gaji honorer jika diangkat sudah diangkat menjadi PPPK?

Baca Juga: Sabet Emas dalam Kejuaraan Taekwondo Nasional, Adele Tatap Kejuaraan Internasional

Setelah UU ASN ini disahkan, tenaga honorer penuh waktu akan gaji yang sama dengan PPPK pada umumnya.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Lulusan Sarjana atau S1 dalam PPPK masuk kedalam golongan IX sehingga gaji pokok yang didapat setiap bulan yaitu Rp2.966.500 - Rp4.872.000.

Karena tahun 2024 gaji ASN mengalami kenaikan sebesar 8%, maka gaji pokok PPPK menjadi Rp3.203.820 - Rp5.261.720.

Sementara itu, tunjangan yang didapat adalah tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2%, tunjangan makan 10 kg beras perbulan maksimal 4 orang, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pengangkatan dan segala rinciannya sedang ditinjau oleh pemerintah untuk dijadikan peraturan turunan UU ASN.***

Sentimen: positif (61.5%)