Sentimen
Positif (97%)
12 Nov 2023 : 16.07
Tokoh Terkait

Kenapa Kursi DPR tiap Partai Politik itu Beda? Ini Cara Menentukannya

12 Nov 2023 : 16.07 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kenapa Kursi DPR tiap Partai Politik itu Beda? Ini Cara Menentukannya

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan jumlah kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) setiap partai politik itu berbeda. Mengenai jumlah kursi tersebut, sebuah aturan hukum sudah mengaturnya sebagai berikut.

DPR adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di Jakarta. Anggotanya adalah perwakilan partai politik yang terpilih lewat Pemilu (Pemilihan Umum). Pemilu 2024 akan menentukan anggota lembaga tersebut untuk periode 2024-2029.

Adapun aturan hukum yang mengatur jumlah kursi DPR adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU setebal 590 halaman itu disahkan di Jakarta pada 15 Agustus 2017 oleh Presiden Jokowi.

Berikut aturan kursi DPR menurut UU Pemilu

Baca Juga: Kenapa Ada Banyak Dapil di Pemilu? Pemilih Pemula Harus Paham

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima)
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan. Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Baca Juga: Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024, Siapa yang Berhak Memilih? Cara agar partai politik mendapat kursi DPR

Partai politik pun bertarung di setiap daerah untuk mendapatkan suara agar bisa mendapat kursi di DPR. Tak hanya itu, ada syarat lainnya yang wajib dipenuhi yakni memenuhi parliamentary threshold 4 persen, berikut cara menghitungnya:

Andai surat suara sah Pemilu 2024 nanti adalah 200 juta Tentu 150 juta suara tersebut dimiliki 18 partai politik peserta pemilu Partai politik yang memiliki suara lebih dari empat persen dari 200 juta suara tersebut, mereka berhak menempatkan wakilnya di DPR, hal ini juga berlaku bagi kursi DPRD

Baca Juga: DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?

UU Pemilu no 7 tahun 2017 menjelaskan lebih lanjut. Batas minimal empat persen tersebut disebutkan di dalam Pasal 414 UU itu.

"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan," kata UU Pemilu no 7 tahun 2017.

"Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7,  dan seterusnya," ujarnya lagi.***

Sentimen: positif (97%)