Sentimen
Positif (57%)
12 Nov 2023 : 13.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Selamat! Sri Mulyani Tambah 2 Tunjangan PNS Sampai Rp 2,2 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

12 Nov 2023 : 13.29 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Sri Mulyani Tambah 2 Tunjangan PNS Sampai Rp 2,2 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk PNS, pasalnya selain mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS juga mendapat tambahan 2 tunjangan.

2 tunjangan tersebut bisa membuat pendapatan PNS semakin besar dan semakin sejahtera.

Bahkan 2 tunjangan tersebut jika dijumlahkan PNS bisa mendapatkan Rp 2,2 juta lho!

Bagaimana caranya? Simah berita ini sampai akhir!

Sebelumnya perlu diketahui bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan selain gaji pokok.

Namun begitu besaran gaji pokok PNS tidak begitu besar dan yang membuat pendapatan PNS terlihat besar adalah tunjangan yang diberikan pada PNS.

Baca Juga: 4 Anggota Ormas di Cimahi Diringkus Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan Pakai Sajam

Bahkan setelah naik 8 persen pun pendapatan PNS diperkirakan akan naik sekitar Rp 100 ribu-300 ribu.

Tunjangan yang Diberikan Sri Mulyani

Dan tunjangan yang akan diberikan Sri Mulyani pada tahun depan adalah

1. Tunjangan uang makan Lembur yang diberikan kepada PNS yang memberikan waktu ekstra dalam pekerjaan lembur akan mendapatkan tambahan uang makan, dengan besaran

Golongan I: Rp35.000 per hari.

Golongan II: Rp35.000 per hari.

Golongan III: Rp37.000 per hari.

Golongan IV: Rp41.000 per hari.

2. Tunjangan lembur, diberikan pada PNS yang memberikan waktu ekstra diberikan uang tambahan

Golongan I: Rp18.000 per jam.

Golongan II: Rp24.000 per jam.

Golongan III: Rp30.000 per jam.

Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Baca Juga: Es Goyobod, Minuman Khas Bandung yang Bikin Lidah Bergoyang

Dan ini perhitungan PNS yang bisa PNS jadikan patokan untuk dapat Rp 1,9 Juta.

Lembur PNS adalah 2 Jam, dikalikan dengan tarif lembur per jam, ditambah dengan uang makan lembur per hari, dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Misalnya golongan III: lembur (2 jam x Rp37.000 x 22 hari kerja) + uang makan (Rp30.000 x 22 hari kerja) = Rp2.288.000.

Begitu pun perhitungan untuk PNS golongan lain semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (57.1%)