Sentimen
Positif (96%)
12 Nov 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik: Penghargaan bagi Pekerja

12 Nov 2023 : 12.55 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik: Penghargaan bagi Pekerja

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan peningkatan upah minimum sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan bagi para pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi negara.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penentuan kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum yang terdapat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini melibatkan tiga variabel utama, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan sebagai α).

Baca Juga: Ganjar dan Prabowo Berpeluang Dulang Banyak Suara karena Janji Lanjutkan Program Jokowi

Indeks Tertentu, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah. Menurut Ida, pendekatan ini memastikan keseimbangan antara kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga penetapan Upah Minimum dapat menjadi solusi yang seimbang bagi kepastian pekerjaan dan keberlangsungan usaha.

Dengan peraturan baru ini, Ida menekankan peran yang lebih kuat bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Baca Juga: Berapa Jam Konser Coldplay di Jakarta? Ini Jadwal Lengkapnya

Selain itu, pengaturan yang jelas dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang adil di perusahaan dengan menerapkan struktur dan skala upah.

Ida juga menyoroti dampak positif lainnya, termasuk motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka, karena upah akan didasarkan pada output kerja atau produktivitas. Di samping itu, peraturan ini juga memiliki tujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa peraturan yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Dia juga mengajak para pemangku kepentingan, termasuk gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah, untuk melaksanakan tugas sesuai amanat peraturan pemerintah ini dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi paling lambat pada 21 November, dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November.***

Sentimen: positif (96.9%)