Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait

Eddy Hiariej
PNS Akan Dapat Uang Tambahan Sebesar Rp 2,4 Juta Setelah Naik 8 Persen Tahun Depan, Ini Rinciannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadi PNS adalah harapan bagi sebagian orang, karena memiliki status sebagai PNS adalah suatu kehormatan.
Karena jadi PNS tidak semudah dibayangkan, banyak seleksi yang harus dah tidak semua orang berkesempatan menjadi seorang PNS.
Perlu diketahui bahwa seorang PNS memiliki gaji pokok yang tidak terlalu besar namun tunjangan yang didapat seorang PNS banyak, bahkan jika dijumlahkan jumlahnya bias fantastis.
Bahkan pada tahun depan PNS akan mendapatkan uang tambahan, selain kenaikan gaji 8 persen PNS juga akan mendapatkan 2 tunjangan tambahan.
Bahkan jumlah tunjangan tersebut bisa mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: 4 Anggota Ormas di Cimahi Diringkus Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan Pakai Sajam
Maka dapat dipastikan pada tahun 2024 PNS akan semakin sejahtera. Namun begitu kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan diharapkan bisa memberi motivasi kepada PNS untuk meningkatkan kinerjanya.
Pada tahun 2024 Sri Mulyani telah meresmikan 2 tunjangan yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yaitu
1. Tunjangan uang makan Lembur yang diberikan kepada PNS yang memberikan waktu ekstra dalam pekerjaan lembur akan mendapatkan tambahan uang makan, dengan besaran
Golongan I: Rp35.000 per hari.
Golongan II: Rp35.000 per hari.
Golongan III: Rp37.000 per hari.
Golongan IV: Rp41.000 per hari.
2. Tunjangan lembur, diberikan pada PNS yang memberikan waktu ekstra diberikan uang tambahan.
Golongan I: Rp18.000 per jam.
Golongan II: Rp24.000 per jam.
Golongan III: Rp30.000 per jam.
Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Dan ini perhitungan PNS yang bisa PNS jadikan patokan untuk dapat Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Jessica Wongso Angkat Suara
PNS yang akan mendapatkan Rp 2,4 juta adalah PNS golongan IV ini cara perhitungannya.
Lembur PNS adalah 2 Jam, dikalikan dengan tarif lembur per jam, ditambah dengan uang makan lembur per hari, dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.
Misalnya golongan IV: lembur (2 jam x Rp36.000 x 22 hari kerja) + uang makan (Rp41.000 x 22 hari kerja) = Rp2.486.000.
Begitu pun perhitungan untuk PNS golongan lain semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (50%)