Sentimen
Positif (98%)
12 Nov 2023 : 11.22

Segini Uang Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden Jika Dibandingkan PNS dan DPR RI, Besar Siapa?

12 Nov 2023 : 11.22 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segini Uang Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden Jika Dibandingkan PNS dan DPR RI, Besar Siapa?

AYOBANDUNG.COM -- Uang atau gaji pensiun merupakan penghasilan yang diterima seseorang yang telah resmi mengalami purna tugas.

Gaji pensiunan atau uang pensiun biasanya diberikan kepada PNS, DPR, ASN, TNI, POLRI dan tak terkecuali bagi pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pada tahun 2024 mendatang, Presiden Jokowi dan wakil presiden Ma'ruf Amin akan resmi pensiun dan digantikan dengan presiden dan wakil presiden RI yang baru, sehingga akan mendapatkan gaji pensiun namun perhitungannya akan berbeda dengan gaji pensiunan PNS dan DPR RI.

Lantas berapakah gaji pensiunan Presiden Jokowi dan Wakilnya? Apakah berbeda dengan gaji pensiunan PNS dan DPR RI?

Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Jessica Wongso Angkat Suara

Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden Jokowi dan wakilnya akan menerima gaji pensiun serta tunjangan lainnya guna menunjang kehidupannya di hari tua.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Dimana gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.

Sedangkan untuk gaji pensiun presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang dengan besaran setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir masa jabatan mereka.

Dimana nominal yang akan dikantongi Presiden Jokowi sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Kemudian untuk wakil presiden yakni Ma'ruf Amin akan menerima gaji pensiunan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Inilah PR Ridwan Kamil Bila Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Lain halnya dengan gaji pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang- Undang Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/ Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dimana menurut pasal 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980, besarannya adalah 1 persen dasar pensiun setiap bulan dengan ketentuan sekurang- kurangnya 6 persen dan sebanyak- banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Maka berikut adalah skema perbandingan nominal angka gaji pensiun yang akan diterima oleh pensiunan PNS, Anggota DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden adalah

· Uang atau gaji pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI

Untuk Presiden saat ini tercatat memiliki gaji pensiunan sebesar 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi pejabat negara atau PNS di angka Rp 5,04 Juta perbulan sehingga total gaji pensiunan presiden akan menerima Rp 30,2 Juta per bulan.

Sedangkan wakil presiden akan menerima 4 kali gaji pokok tertinggi sehingga total yang akan diterima gaji pensiunan wakil presiden sebesar Rp 20, 16 Juta per bulan.

Baca Juga: Wamenkumham Jadi Tersangka KPK, Diduga Terjerat Kasus Gratifikasi, Netizen: Karma Jessica Wongso Is Real!

· Uang atau gaji pensiunan PNS

Pensiunan PNS golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.014.900

Pensiunan PNS golongan II Rp 1.560.800- Rp 2.865.000

Pensiunan PNS golongan III Rp 1.560.800- Rp 3.597.800

Pensiunan PNS golongan IV Rp 1.560.800- Rp 4.425.900

· Uang atau gaji pensiunan Anggota DPR

Anggota DPR yang merangkap Ketua Rp 3,02 Juta per bulan (60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 Juta per bulan).

Anggota DPR yang merangkap menjadi wakil ketua Rp 2,77 Juta per bulan (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 Juta per bulan).

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dicairkan Tahun Depan, Apakah Sudah Naik 12 Persen? Ini Rinciannya

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan Rp 2,52 Juta per bulan (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 Juta per bulan).

Terlihat dari uraian gaji pensiunan di atas, jika gaji pensiunan atau uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden memiliki nominal tertinggi daripada gaji pensiunan PNS dan DPR RI.

Demikianlah informasi terkait uang pensiun atau gaji pensiunan Presiden dan Wakil Presiden yang berbeda nominalnya dengan PNS dan DPR RI.

Sentimen: positif (98.4%)