Sentimen
Positif (99%)
12 Nov 2023 : 10.48

Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, akan Sesuai Usulan Buruh 15 Persen?

12 Nov 2023 : 10.48 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, akan Sesuai Usulan Buruh 15 Persen?

PIKIRAN RAKYAT – Upah minimum tahun 2024 dipastikan naik, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum 2024 naik sebagai bentuk penghargaan untuk pekerja/buruk yang telah berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida dalam keterangannya.

Dengan adanya ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, menurut Ida, akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Harapannya, PP ini bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Ganjar dan Prabowo Berpeluang Dulang Banyak Suara karena Janji Lanjutkan Program Jokowi

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ucapnya.

Naiknya upah minimum tak hanya akan menstimulus daya beli masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, tetapi juga untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Namun terkait besarannya, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkannya lebih lanjut.

Kenaikan upah minimum 2024 diperoleh dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Pertimbangan lainnya, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Konser BMTH Dihentikan di Tengah Set, Promotor Janji Tanggung Jawab

Usulan Buruh

Pada Agustus lalu, Ida Fauziyah merespons keinginan serikat pekerja atau buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebanyak 15%.

Masukan tersebut diterima Ida untuk didiskusikan bersama Dewan Pengupahan Nasional yang melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha akan membahas soal ini.

Menurutnya, penetapan UMP harus diperhitungkan sebaik mungkin agar tidak merugikan pihak pengusaha atau buruh.***

Sentimen: positif (99.6%)